Minta Bebaskan Asrianda dan Barang Bukti, LSM dan Mahasiswa Demo di PN Muaraenim. Ini Tuntutannya

Puluhan warga yang tergabung dalam koalisi LSM dan Mahasiswa UIN Radan Fatah Palembang, menggelar demo dan meminta

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Reigan Riangga
SRIWIJAYA POST/ARDANI ZUHRI
Puluhan warga yang tergabung dalam koalisi LSM dan Mahasiswa UIN Radan Fatah Palembang, menggelar demo meminta aparat hukum untuk membebaskan terdakwa Asrianda dan barang buktinya karena tidak bersalah di PN Muaraenim, Kamis (15/3). 

Lapoan Wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Puluhan warga yang tergabung dalam koalisi LSM dan Mahasiswa UIN Radan Fatah Palembang, menggelar demo dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk membebaskan terdakwa Asrianda dan barang buktinya karena tidak bersalah di PN Muaraenim, Kamis (15/3/2018).

"Kami yakin Asrianda tidak bersalah karena banyak kejanggalan dalam proses hukumnya," ujar koordinator LSM dan Mahasiswa Sumsel Reza Pahlefi didampingi Penanggungjawab Feriyadi dan mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang David Satria.

Menurut Reza, berdasarkan Kronologis dan kejadian yang menimpa Asrianda (43) warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, yang ditangkap dalam perkara Narkotika pada Kamis 27 Juli 2017 di rumahnya,

terindikasi dipaksakan dan dibuat seolah-olah yang bersangkutan menjadi pengguna dan pengedar narkoba sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Baca: Jelang Pilkada, Berikut Jumlah Mata Pilih di Kabupaten Muaraenim Serta Rinciannya

Padahal sewaktu ditangkap, petugas tidak menemukan satupun barang bukti narkoba baik dirumah maupun di dalam dua mobilnya.

Namun, anehnya ia ditangkap dan dua mobilnya dijadikan barang bukti.

"Asrianda ini adalah hasil pengembangan Akhirudin yang lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman," ujar Reza.

Dikatakan Feriyadi SH, pihaknya meminta dan mendukung kepada Majelis Hakim untuk bersikap dan berlaku seadil-adilnya, karena pasal yang dikenakan cacat hukum.

Baca: Muara Enim Juara Umum Porprov Wushu Sumsel 2017. Ini Daftar Perolehan Medalinya

Juga meminta Kejaksaan untuk mengembalikan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil Honda CRV warna Biru dengan plat kendaraan F 1250 EP dan satu unit mobil Toyota Yaris warna Hitam BG 1111 NS karena tidak berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan kesaksian dari saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Dr H Syarifuddin Petta Nase SH MHum yang memberikan keterangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berani menentukan pasal tunggal dengan barang bukti dan alat bukti yang tidak kuat.

Menurutnya Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilanggar ini tidak terpenuhi unsurnya dan cacat hukum, kemudian juga pasal 114 ini alat buktinya harus dua, namun jaksa ataupun JPU tidak ada satupun yang sanggup mengeluarkan itu.

Artinya, ini adalah masalah dan BAP ini palsu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved