Guru Non-PNSD Dapat Angin Segar, ini dia Kabar Gembiranya

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mengupayakan peningkatan upah minimum guru (UMG) yakni Rp1 juta.

Penulis: Yuliani | Editor: Pitria Tiningsih
SRIPOKU.COM/YULIANI
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib usai simbolis pemberian SK Walikota kepada guru dan pegawai di lingkungan Disdik Kota Palembang di aula SMKN 2 Palembang, Rabu (14/3/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yuliani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNSD akan semakin terjamin.

Ini menjadi kabar gembira lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mengupayakan peningkatan upah minimum guru (UMG) yakni Rp1 juta.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Palembang, Akhmad Najib usai simbolis pemberian Surat Keputusan (SK) Walikota kepada guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang di aula SMKN 2 Palembang, Rabu (14/3/2018).

Baca:

Indonesia Layak Anak 2030 dan Generasi Emas 2045, Puspaga Malang Inisiasi Kelas Pendidikan Ayah

Unsri Gelar SULE-IC Keempat, Undang Lima Ahli Pendidikan dari Lima Benua

Pemberian SK ini merupakan salah satu langkah untuk melegalkan pemberian gaji dari pos dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan insentif dari Pemkot Palembang.

Untuk saat ini, menurutnya insentif yang mampu diberikan Pemkot Palembang baru senilai Rp500 ribu untuk sekitar 1.700 GTK pada 2017 dan 2018.

Kemudian meningkat menjadi 3.074 GTK yang bakal menerima insentif per bulannya setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Baca:

Dibandrol Setengah Miliar, MU-X Menggiurkan Untuk Dimiliki. Ini Dia Yang Bikin Seksi

81 Mahasiswa Angkat Janji, Direktur Akper Stikes Al-MaArif OKU Titip Pesan Ini

“Itulah alasan kita mengeluarkan SK tersebut. Kita juga berharap agar ke depan insentifnya dapat sama dengan UMG saat ini yakni satu juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, pemberian SK ini juga sebagai syarat GTK yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkannya.

Pasalnya, NUPTK ini sendiri merupakan persyaratan GTK tersebut untk mendapatkan sertifikasi GTK non-PNSD dari pemerintah pusat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved