Masih Bisa Bernafas, Ahmad Dhani Bakal Ditahan Pekan Depan. Ini Alasan Polisi

Pentolan Presiden Republik Cinta Manajemen ini, tidak akan segera ditahan. Pasalnya, meski kasusnya sudah P21.

Editor: Candra Okta Della
Kolase Sriwijaya Post
Ahmad Dhani 

SRIPOKU.COM - Ahmad Dhani sepertinya bisa sedikit bernafas lega. 

Pentolan Presiden Republik Cinta Manajemen ini, tidak akan segera ditahan. 

Pasalnya, meski kasusnya sudah P21. 

Pelimpahan kasusnya masih akan ditunda.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan pelimpahan berkas tahap kedua kasus ujaran kebencian, dengan tersangka Ahmad Dani, dilakukan pada Senin pekan depan.

"Ya, diundur Senin depan sesuai koordinasi dengan JPU-nya," ujar Kombes Mardiaz, Rabu (7/3/2018).

Sebelumnya, berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Kolase Sriwijaya Post)

Ahmad Dhani disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Butuh sembilan bulan hingga kasus ini masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian, menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Baca:

Begini Saat 15 Pasang Gadis Perawan dan Bujang Perjaka Kabupaten OKI Beradu Keterampilan

Pengakuan Mulan Jameela Ini Bikin Salah Faham, Disebut Pintar Sandiwara, Akun Ini Bongkar Faktanya

Kocak! Selain Antar Penumpang, Ini 13 Sidejob Abang Ojol. Angkat Jemuran hingga Diminta Begini

Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon petahana Gubernur DKI Jakarta. (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Senin Pekan Depan Polisi Limpahkan Kasus Ahmad Dani ke Kejaksaan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved