Ajukan PK Dua Kali

Tertutup Pintu Bagi Ahok Ajukan PK Dua Kali

Sudah tertutup kemungkinan bagi Ahok,mantan Gubernur DKI untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
KOMPAS.com
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Tertutup Pintu Bagu Ahok Ajukan PK Dua Kali

SRIPOKU.COM, Jakarta — Sudah tertutup kemungkinan bagi Ahok --paggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama --mantan Gubernur DKI untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman yang memimpanya terkait dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (ISTIMEWA)

Kemungkinan tertutupnya pintu proses PK tersebut dijelaskan Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi yang memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).

Saat ini Basuki Tjahaja Purnama tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.

Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. 

Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama? "MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan, Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.

"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.

Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain.

Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.

Lalu bagaimana dengan kasus Ahok? "Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum).

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved