Mendekam di Rutan KPK, Pengacara Fredrich Yunadi Sebut Makanan Diberikan tak Berprikemanusiaan
redrich Yunadi punya penilaian tersendiri soal kondisi rumah tahanan (rutan) Merah Putih KPK. Kurang lebih dua bulan ia me
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi punya penilaian tersendiri soal kondisi rumah tahanan (rutan) Merah Putih KPK.
Kurang lebih dua bulan ia mendekam di sana.
Menurutnya, bangunan rumah tahanan KPK sudah cukup bagus.
Namun, masih banyak kekurangannya.
"Contoh, sirkulasi udara enggak benar," ucap Fredrich Yunadi, ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018.
Fredrich juga menyoroti soal Pasal 60 yang menyatakan keluarga boleh menenguk kapapun.
Nyatanya, lanjut dia, keluarga dibatasi hanya seminggu dua kali berjunjung selama kurang lebih dua jam.
Baca: BREAKING NEWS: Warga KM 5 Geger Temukan Pengamen Pasutri Sekarat, Istrinya Tewas!
"Terus kita kan boleh menerima makanan, meskipun makanan itu diperiksa.
Ternyata enggak. Makanan bolehnya hanya Senin dan Kamis, dan cuma boleh kurang lebih dua piring.
Sangat dibatasi, tidak berprikemanusiaan," keluhnya.
Fredrich menegaskan pihak rumah tahanan wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang tata cara di Rumah Tahanan.
Menurutnya, KPK masih menjalankan Peraturan Menteri tahun 2015 yang ditandatangani oleh Amir Syamsudin.
"Peraturan Pemerintah kan jauh lebih tinggi. Saya Imbau tolong menteri kehakiman dan Dirjen PAS wajib taat, tunduk pada Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999. Kalau tidak setuju, ganti PP nya," tambahnya
Baca: Ayo Ikuti Lomba Foto Sriwijaya FC Arak-arakan Piala Gubernur Kaltim, Berhadiah Jutaan Rupiah loh!
