Pemilihan Walikota Pagaralam
Baru Tiga Paslon Pagaralam Daftarkan Akun Medsos, Jika Akun tak Terdaftar Akan Dipantau Polisi
erdasarkan surat edaran dari Bawaslu Pusat mengenai penggunaan Akun Media Sosial (Medsos), setiap Paslon wajib mendaftarkan akun Medsos disetiap f
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria Saputra
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu Pusat mengenai penggunaan Akun Media Sosial (Medsos), setiap Paslon wajib mendaftarkan akun Medsos disetiap faltprom media sosial baik itu Facebook, Instagram, Twitter dan sebagainya maksimal lima akun.
Hal ini ditegaskan, Komisioner KPU Devisi Sosialisasi dan Kampanye, M Irfan bahwa bagi setiap Paslon yang sudah mendaftarkan akun dan ternyata nantinya ada akun yang berkampanye namun tidak terdaftar maka akan langsung ditindak oleh Polda.
"Jika ada akun yang tidak terdaftar dan terus berkampanye maka akan dipantau langsung oleh pihak kepolisian baik itu Polda maupun Polres Pagaralam," tegasnya.
Dijelaskan Irfan, akun yang didaftarkan ke KPU juga harus dilaporkan ke pihak Panwaslu dan Polres Pagaralam. Hal ini juga tertuang dalam surat edaran tersebut.
"Kita sudah sampai hal ini kepada semua paslon.
Kita harapkan agar setiap paslon juga menyampaikan hal ini langsung kepada tim pemegang akun kampanye mereka agar tidak terjadi kesalahan yang nantinya bisa berujung pada penindakan tegas dari pihan kepolisian," jelasnya.
Pantauan sripoku.com, Rabu (28/2/2018), sampai saat ini baru 3 paslon yang melaporkan akun medsos untuk digunakan untuk berkampanye lewat media sosial.
"Baru tiga Paslon yang mendaftarkan akun medsos yaitu, Paslon Novirza-Suharindi (NS Mantap), Alpian-Fadli (Alfad) dan Hj Ida Fitriati-Armansyah (IdaMan).
Sampai hari ini baru tiga paslon itu saja yang mendaftar," katanya.