Terbongkar! Kasus Pungli Penerimaan Pegawai Tidak Tetap Dinkes Muba. Rupanya Begini Caranya

Lanjutnya, pelamar memasukan berkas kepada pihaknya kemudian akan di inventaris, kemudian jika ada kebutuhan maka akan diseleksi.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Candra Okta Della
IST
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba Taufik Rusydi dan Sekretaris Dinkes Muba Madali pada saat memberikaan kesaksian di PN Sekayu. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Masih ingat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, beberapa waktu lalu. Kini dugaan kasus pungli tersebut memasuki rana meja hijau dengan agenda mendengarkan kesaksian Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba dan Sekretaris Dinkes Muba.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (20/2) sekitar pukul 16.00 WIB Kepala Dinkes Muba Taufik Rusydi dan Sekretaris Dinkes Muba Madali, mengaku tidak ada pungutan uang dalam proses pelaksanaan penerimaan PTT pada 2017 lalu yang dilakukan Dinkes Muba.

"Prekrutan 2017 lalu memang kita buka, akan tetapi tanpa dilakukan pengumuman dan ada skala prioritas sesuai kebutuhan," kata Kepala Dinkes Muba, Taufik Rusydi dihadapan Mejelis Hakim yang diketui oleh Eti Koerniati SH., M.Hum.

Lanjutnya, pelamar memasukan berkas kepada pihaknya kemudian akan di inventaris, kemudian jika ada kebutuhan maka akan diseleksi dan analisa sesuai kebutuhan oleh pihaknya.

"Karena banyak berkas yang masuk, kita keluarkan pengumuman tidak menerima PTT, itu dilakukan pertengahan 2017," ujarnya.

Ketika disinggung oleh majelis hakim apakah mengenal dengan terdakwa, Taufik menjelaskan bahwa ia tidak mengenal terdakwa selama bertugas di Dinkes Mhba.

"Saya tidak mengenal dia (Terdakwa Mega), saya baru tahu setelah kasus ini,"ungkapnya.

Pada proses penerimaan PTT dilakukan dengan cara seleksi administrasi dan wawancara. Jika syarat terpenuhi maka kita akan mengeluarkan pengumanan dan penandatanganan kontrak.

"Tidak ada sama sekali pungutan uang. Saya tidak tahu kalau dia ada relasi ke atas dan kita juga sudah lakukan pemeriksaan internal, hasilnya tidak ada orang Dinkes terlibat kasus ini," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Dinkes Muba, M Madali, mengatakan, pada 2017, pihaknya hanya sekali melakukan pembukaan penerimaan PTT yakni pada Januari 2017.

Dimana untuk diterima sebagai PTT, peserta harus melengkapi persyaratan, diantaranya surat lamaran, str, ijazah, transkrip, ktp, dan dokumen-dokumen lain.

"Untuk PTT yang diterima, sekretaris melakukan analisasi dan melihat persyaratan selanjutnya diajukan ke Kepala Dinas dengan terlebih dahulu saya paraf karena berkas lengkap. Lalu ditandatangani Kepala Dinas dan penandatanganan kontrak, selanjutnya kita legalisir ke BKPSDM," ungkapnya.

Disinggung apakah dirinya mengenal terdakwa, Madali menuturkan, dirinya kenal namun hanya sebatas tahu, sebab dahulu pernah menjadi pegawai di Dinkes Muba.

"Saya kenal dia karena dulu pegawai kontrak Dinkes Muba lalu diangkat menjadi PNS dan ditempatkan di Puskesmas Bayung. Untuk pungutan tidak ada sama sekali,"jelasnya.

Perlu diketahui, mencuatnya kasus dugaan pungli PTT Media Dinkes Muba setelah Mega salah oknum PNS melakukan memintau sejumlah uang untuk masuk.

Mega memintai sejumlah uang terhadap korban dengan nominal sebesar Rp 30 juta dan PTT Pusat Rp 45 juta perorangnya. Sementara, korban pungli PTT medis itu, mencapai 60 orang. 

IST
Ket foto : Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba Taufik Rusydi dan Sekretaris Dinkes Muba Madali pada saat memberikaan kesaksian di PN

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved