Pemilihan Walikota Pagaralam

KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Para Calon Walikota/Wakil. Bapaslon Lulus Harus Lakukan Ini

Kita kasih batas waktu juga hingga 20 Januari 2018 hasil perbaikan segera diserahkan ke KPU. Jika tidak menyerahkan maka

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPO/WAWAN
Tampak ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoveri saat menerima amplop hasil tes kesehatan para Balon Walikota Pagaralam, Selasa (16/1/2018) di RSMH Palembang. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam sudah resmi mengumumkan hasil tes kesehatan yang dijalani oleh enam bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dam Wakil Walikota Pagaralam.

Hasil tes kesehatan yang dilaksanakan di Graha Spesialis RSMH Palembang tersebut merekomendasikan bahwa ke enam bapaslon Wako dan Wawako Kota Pagaralam dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk syarat pencalonan.

Untuk itu sebagai kelengkapan syarat pencalonan lain sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) KPU meminta agar Bapaslon segera menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU paling lambat tanggal 20 Januari mendatang.

"Saya yakin semua bapaslon sudah menyerahkan LHKPN mereka. Namun minimal kita butuh tanda terima dari KPK tersebut sebagai persyaratan calon," ujar Ketua KPU Pagaralam Yenli Elmanoferi kepada Sripoku.com, Kamis (18/1/2018).

Selain itu, Yenli menginstruksikan bagi bapaslon dari jalur perseorangan yang pada saat vertual dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga jumlah dukungan berkurang dari jumlah minimal, agar segera menyerahkan hasil berkas BA7- KWK atau hasil perbaikan yakni mencukupi jumlah kekurangan dukungan tersebut.

"Kita kasih batas waktu juga hingga 20 Januari 2018 hasil perbaikan segera diserahkan ke KPU. Jika tidak menyerahkan maka akan didiskualifikasi," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved