Dari balik penjara, Ahok Tulis Pesan : Tak Boleh Cerai, Kecuali. ? Ternyata

netizen juga dihebohkan dengan beredarnya potret seorang pria yang disangkakan menjadi penyebab keretakan rumah tangga keduanya.

Penulis: Budi Darmawan | Editor: Budi Darmawan
istimewa
Ahok 

SRIPOKU.COM . Di media sosial beberapa hari ini ramai pemberitanaan mengenai gugatan Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Spekulasi mengenai gugatan ini pun banyak bermunculan, Karena Tanpa sebab dan hal itu dilakukan Ahok dalam kondisi masih sebagai tahanan.

Dilansir Sripoku.com dari Tribuntimur.com , Belum lama ini juga ,Beredar sebuah pesan singkat yang disebut-sebut ditulis Ahok, pada tanggal 1 Januari 2018.

Pesan yang ada dibubuhi tanda tangan tersebut berisi tentang nasehat sebuah hubungan.

Pesan ini tampak ditujukan kepada orang yang bernama Deska dan Fanyya.

Yang mengejutkan diakhir nasehat itu Ahok melarang bercerai.

Namun ada pengecualian yakni perzinahan.

Berikut isi lengkap pesan itu:

Komentar followers:
david_ase rancu ya koh, yg zinah ini suami atau istri ya?

dwi_hananto ;  Hanya prasangka. Bukan fakta. Jangan cepat ambil kesimpulan. Kasian yang nanti jadi ada korban fitnah

meritalesiangi ; Jadi just wait and see and keep on praying 

maria_rawulunubunn ; Gak percaya, jgn soudzon dulu. Biarlah waktu yg menjawab

marcelmakanoneng ;  Tulisannya utk Daska & Fannya, bapak menasehati mereka, bukan ditujukan utk bu Vero.

cindyy_mamayoo579 ;  Ga percayaaaa semua ini, tapi itu ditulis 4 hari sebelum tanggal gugatan cerai di ajukan (tanggal 5-1-18), memang untuk daska dan fannya, tapi apa itu bukan kayak sinyal2 gitu??? ya Tuhaaaan sediiiihhh bangett

jacko.ryan Ahok nulis gitu bukan karena si vero berzinah. Karna memang tertulis demikian di Kitab Suci dan itu perkataan Yesus sendiri.
Matius 19:9 (TB) Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved