Penderita Gangguan Jiwa Ini Terpaksa Dipasung, Berkat Kordinasi Tripika Kini Dirawat di Pesantren

Melihat kondisi penderita Kapolsek dan camat kemudian berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Dinas Sosial (Dinsos).

Penulis: Evan Hendra | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
Setelah Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji bersama Camat Belitang melepas rantai AS, penderita gangguan jiwa ini dibawa Kasat Binmas Polres OKU Timur dan Camat Belitang ke Ponpes Labuhan Batin untuk direhabilitasi. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Setelah dirantai selama beberapa tahun akhirnya AS (36) warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur yang diduga menderita gangguan jiwa dilepas dan dirawat ke salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah yang ada di Kecamatan BP Peliung.

Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Binmas AKP Hermansyah Kamis (4/1) mengatakan, sebelumnya anggota Bhabinkamtimbas mendapat informasi ada warga yang diduga mengalami gangguan jiwa dan dirantai.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Bhabinkamtibmas tersebut kemudian langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang Iptu Tukiarsih dan Camat Belitang Sutrisno.

"Kemudian secara bersama-sama Kapolsek dan Camat memastikan kebenaran informasi tersebut. Keduanya kemudian menemukan salah satu warga yang dirantai ke tiang karena diduga menderita gangguan jiwa," katanya.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga kata Hermansyah, AS sudah dipasung lebih kurang enam tahun di rumah gubuk dengan kondisi kaki dirantai.

Melihat kondisi penderita Kapolsek dan camat kemudian berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Dinas Sosial (Dinsos). AS kemudian dibawa ke Ponpes di Labuhan Batin untuk diobati.

"Ponpes yang ada di Labuhan Batin memang sejak berdiri berfungsi untuk menampung dan mengobati masyarakat yang menderita gangguan jiwa," katanya.

Menurut Hermansyah, AS sebelumnya pernah dirawat di pesantren tersebut namun berhasil melarikan diri dan kembali ke desanya serta membuat masyarakat resah sehingga diputuskan untuk dirantai.

"Saya sempat bilang penderita gangguan jiwa jangan dipasung atau dirantai tapi diobati jika memang perlu bawa ke rumah sakit jiwa karena ini membahayakan orang banyak,” tegasnya.

Sementara pihak keluarga korban ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar, hanya beberapa tetangga AS yang membenarkan bahwa selama ini AS dipasung karena sebelumnya sudah cukup menganggu dan meresahkan masyarakat.

"Sudah pernah dirawat di Ponpes Labuhan Batin. Namun berhasil kabur dan belum sembuh. Sehingga dibawa terpaksa harus dipasung agar tidak menganggu," ungkap warga tersebut. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved