Ini 7 Fakta AM Fatwa, Pernah Dipenjara 18 Tahun Hingga Sosok yang Begitu Dihormati Banyak Negara

Terkait sosoknya ini, Berikut 7 fakta menarik terkait almarhum AM Fatwa

Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Anggota DPD RI, AM Fatwa di GOR Jakarta Utara, Sabtu (23/7/2016). 

SRIPOKU.COM - Kabar duka kembali mewarnai jagat politik Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa dikabarkan meninggal dunia pada usia 78 tahun di Jakarta pada hari ini, Kamis (14/12/2017).

AM Fatwa tutup usia sekitar pukul 06.17 WIB.

Hasil gambar untuk Andi Mappetahang Fatwa

Jenazah akan dibawa ke rumah duka di Jalan Condet Pejaten, Kompleks Bappenas, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Menurut putri AM Fatwa, Dian Islamiaty Fatwa, salah satu deklarator Partai Amanat Nasional itu tutup usia di Rumah Sakit MMC Jakarta, Kamis pagi.

"Telah meninggal dunia ayahanda AM Fatwa pukul 06.25 AM di Rumah Sakit MMC. Mohon dibukakan pintu maaf dan mudah-mudahan Ayah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT," kata Dian, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis pagi.

Hingga saat ini jenazah AM Fatwa masih berada di RS MMC Jakarta.

Namun, pihak keluarga akan membawa jenazah ke rumah duka di Jalan Condet Pejaten, Jakarta.

"Akan dishalatkan di rumah bakda zuhur dan dimakamkan di pemakaman Kalibata," ucap Dian.

Terkait sosoknya ini, Berikut 7 fakta menarik terkait almarhum AM Fatwa :

1. Meninggal karena Perjuangan Melawan Kanker Hati

Gambar terkait

Staf pemberitaan DPD, Nana menuturkan, informasi tersebut disampaikan oleh dokter yang menangani AM Fatwa di Rumah Sakit MMC, Jakarta.

"Iya, kanker hati," kata Nana saat dihubungi, Kamis (14/12/2017).

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved