Pura-pura Mancing, Ternyata Tiga Sopir Tangki Minyak Ini Cari Kesempatan Bobol Rumah Tetangga
Saya yang masuk ke rumahnya dengan mencongkel jendela kamar. Sedangkan dua teman saya memantau lokasi sekitaran rumahnya
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bermodus mancing ikan di sebuah tambak pemancingan yang terletak dekat rumahnya, MS (27), Sut (30), dan Suk (31), tiga kawanan tersangka spesialis bobol rumah kosong, Jumat malam (17/11/2017), menguras semua harta benda di kediaman Ardiansyah, tetangga ketiga tersangka sendiri.
Namun, selang satu hari setelah membobol rumah, tiga orang sopir tangki minyak yang tinggal di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambi Sukarame ini berhasil dibekuk aparat Sat Reskrim unit Pidum Polresta Palembang.
Tersangka berhasil dilacak keberadaannya setelah satu HP milik salah satu tersangka tertinggal di kediaman korban saat kawanan ini melancarkan aksinya.
Menurut keterangan tersangka MS, pencurian yang mereka lakukan karena ada kesempatan ketika melihat korban sedang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
"Kami awalnya mancing di lokasi tak jauh rumahnya. Ketika melihat dia keluar rumah, niat jahat untuk membobol rumahnya muncul di benak kami. Saya yang masuk ke rumahnya dengan mencongkel jendela kamar. Sedangkan dua teman saya memantau lokasi sekitaran rumahnya," kata MS.
Setelah masuk ke rumah korban mereka mengambil TV LCD, Ipad, dan HP yang berada di kamar korban.
"Korban itu masih tetangga kami. Untuk TV sudah kami jual ke teman kami yang tinggal di Kertapati seharga Rp 900 ribu, sedangkan dua barang lagi belum sempat kami jual Pak! Uang penjualan kami bagi bertiga. Dan uang itu sudah habis kami belikan kebutuhan sehari-hari," kata tersangka ini menyesali perbuatannya.
Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, Iptu Azwan membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka spesialis bobol rumah kosong tersebut.
"Ketiganya, kita buru setelah petugas kami menerima aduan dari korban yang rumahnya baru saja kebobolan maling. Bermodal laporan itu, tim langsung melakukan penelusuran hingga menuai titik terang siapa dalang dalam semua ini. Tak mau berlama-lama kita langsung mendatangi satu persatu rumah tersangka dan menggasak mereka untuk diamankan ke Polresta Palembang. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian," tegas Azwan.