Mahal-mahal Beli Hewan Kurban. Cuma Karena Ini Amalan Tertolak. Awas Jangan Anggap Sepele
Namun sering kali tanpa disadari amalan yang diharapkan dapat membekas dan tercatat amal ibadahnya bisa jadi sia-sia karena keteledoran kita. Pentin
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan usai melaksanakan salat Idhul Adha.
Setiap tahun umat Muslim berusaha untuk menunaikan ibadah satu ini.
Namun sering kali tanpa disadari amalan yang diharapkan dapat membekas dan tercatat amal ibadahnya bisa jadi sia-sia karena keteledoran kita.
Penting untuk kita ketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban diterima.
Tapi sebelumnya kita wajib tahu memasuki bulan Dzulhijjah terdapat banyak keutamaan.
Disebutkan dalam hadits,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satu pun darinya.”
Juga disebutkan dalam riwayat Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan puasa sembilan hari di awal Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa hari Arafah yang menghapuskan dosa selama dua tahun.
Meskipun dalam hari raya Idhul Adha, berkurban menjadi ibadah yang begitu dinanti selain berangkat haji.
Dilansir dari rumaysho.com, berikut beberapa hal terkait masalah kurban yang harus kita ketahui.
1. Hendaklah kurban tetap dilakukan bagi yang mampu melakukannya
Kurban adalah ibadah yang disunnahkan, dikatakan sunnah muakkad oleh para ulama dan ditujukan bagi yang mampu berkurban.
Imam Syafi’i sendiri yang menganggap hukum berkurban itu sunnah dalam hal ini menyatakan bahwa yang mampu jangan sampai meninggalkannya.
لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا