Ditolak Saat Ingin Buat Kacamata, Peserta BPJS Kesehatan di Muaraenim Ini Kecewa Gara-gara Hal Ini

"Kalau tau tidak bisa, aku idak nak ke rumah sakit, langsung bae ke apotik. Ini kurang sosialisasi oleh BPJS kesehatan," ujar seorang peserta BPJS

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Mohamad Makruf, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Beberapa peserta BPJS Kesehatan yang ingin membuat kacamata kecele dan kecewa.

Pasalnya BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pembuatan kacamata minimal dua tahun sekali, Jumat (25/8/2017).

Menurut salah satu peserta BPJS Kesehatan Ardani (43), warga Muaraenim, ia baru mengetahui jika jatah membuat kacamata itu dibatasi hanya dua tahun sekali.

Padahal ia sudah mengantre dan menghabiskan waktu untuk berobat mata.

"Coba seandainya pihak BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi atau pemberitahuan sebelum pasien berobat tentu waktu tidak terbuang percuma," katanya dengan nada kesal.

"BPJS Kesehatan kalau mau melayani dan memaksakan masyarakat ke BPJS, seharusnya siap. Jika tidak tolong sosialisasikan yang mana saja dibantu dan tidak dibantu, dan sebagainya," tandas Ardani.

Dikatakan Ardani, sekitar enam bulan yang lalu, ia memang pernah buat kacamata.

Namun karena kecelakaan, kacamatanya pecah sehingga ingin buat kembali.

Namun ternyata tidak bisa karena harus menunggu dua tahun lagi.

Hal senada menurut Lusi (45), warga Muaraenim.

Ia membuat kacamata setahun yang lalu, namun karena pecah ia bermaksud kembali membuatnya.

Namun ketika akan membuat ternyata tidak bisa dan harus menunggu setahun lagi.

"Kalau tau tidak bisa, aku idak nak ke rumah sakit, langsung bae ke apotik. Ini kurang sosialisasi oleh BPJS kesehatan," ujarnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih yang membawahi Muaraenim Mohamad Makruf, membenarkan bahwa sesuai regulasi yang diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, diatur bahwa kacamata diberikan dua tahun sekali dengan indikasi medis minimal Sferis 0,5D dan Silindris 0,25D.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved