SPG Rokok
Karena Alasan Ini Di Padang Bakal ada Larangan SPG Rokok, Bagaimana kota lain??
Setelah Kota Padang Panjang Sumbar "mengharamkan" iklan rokok menghiasi media luar ruang di Kota tersebut, kini disusul kota Padang
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Di Padang Bakal ada Larangan SPG Rokok
SRIPOKU.COM --- Setelah Kota Padang Panjang Sumbar "mengharamkan" iklan rokok menghiasi media luar ruang di Kota tersebut, kini disusul kota Padang --ibukota Provinsi Sumbar melakukan kebijakan yang sangat berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia yang selama ini menjadikan rokok sebagai salah satu lahan PAD.
Kota Padang akan melarang promosi dan penjualan rokok melalui gadis promosi produk (Sales Promotion Girl/SPG) rokok setelah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai direvisi.
Saat ini, DPRD Padang merevisi perda tersebut dengan poin, yang menjadi banyak sorotan, pelarangan iklan rokok di ruang publik.
Seperti diwartakan Harian Haluan.com, anggota Pansus Revisi Perda KTR DPRD Padang, Muharlion, mengatakan, pada revisi perda tersebut, Pemko Padang mengusulkan pelarangan iklan rokok di semua ruangan publik, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

“Pemko Padang juga mengusulkan pelarangan perusahaan rokok mensponsori kegiatan-kegiatan di Padang, seperti konser musik.
Promosi dan penjualan rokok melalui SPG juga dilarang dalam perda itu,” ujar Muharlion setelah diskui publik bertema “Pelarangan Iklan Rokok di Ruang Publik” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi Sumbar di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Selasa (15/8).
Namun, Pemko Padang, dalam revisi perda itu, kata Muaharlion, membolehkan perusahaan rokok mensponsori kegiatan berskala nasional dan internasional. Salah satu kegiatan berskala internasional yang dibolehkan untuk disponsori perusahaan rokok adalah Tour de Singkarak.
Di sisi lain, kata Muharlion, dalam revisi perda itu juga dibahas kawasan tanpa rokok, yakni tempat ibadah, sekolah, dan sarana kesehatan. Di tempat-tempat itu, perokok dilarang merokok, kecuali di luar pagar. Iklan rokok juga dilarang untuk dipasang di tempat-tempat itu.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Andalas, Edi Indrizal, menanggapi, nama Perda KTR harus sesuai dengan isinya. Kata “kawasan” pada perda KTR mengacu kepada zonasi.
Artinya, ada kawasan yang diperbolehkan iklan rokok dan ada yang dilarang. Jadi, berdasarkan nama perdanya, seharusnya bukan pelarangan iklan rokok, tetapi pengaturan iklan rokok karena pelarangan iklan rokok berarti bertujuan melarang rokok.
Menurutnya, posisi Pemko Padang pada Perda KTR juga mengayomi semua pihak terkait dengan perda itu. Ia membenarkan bahwa iklan rokok mempengaruhi generasi muda untuk merokok.
Namun, Pemko Padang juga harus mempertimbangkan masyarakat yang terkena dampak pelarangan iklan rokok itu, seperti pengusaha periklanan dan pedagang rokok.
Demi menjaga kesehatan warga dari asap rokok, akan kah ada kota lain yang bakal menyusul kebijakan seperti Palembang yang kotanya penuh dengan warna warni iklan rokok di pelosok kota.