Padahal Sudah PNS, 3 Pria Ini Nekat Edarkan Narkoba. Saat Ditangkap, BNN Temukan Ini
Warga Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulaksurung Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu ditangkap, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 19.00, di Jalan Nangka K
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf disalah satu kantor kelurahan di Kota Lubuklinggau, yaitu Zulkipli (35) diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau.
Warga Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulaksurung Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu ditangkap, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 19.00, di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II karena kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka, BNN juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket kecil dan satu unit ponsel dari tangan tersangka.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho didampingi Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba AKP Sukirman dan Kasubag Umum Apandi mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan setelah anggota melakukan undercover buy.
Anggota menyamar sebagai pembeli dan mendapatkan barang bukti sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu.
"Tersangka diamankan setelah kita melakukan undercover buy.
Didapatkan darinya 12 paket narkoba jenis sabu," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (22/8/2017).
Dilanjutkan, setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, anggota kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti yang dimiliki tersangka.

Dari hasil pengembangan diketahui, bahwa barang bukti yang dimiliki tersangka diperolehnua dari Anies Martin, warga Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Anggota pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Anies Martin.
Dari Anies Martin, anggota mengamankan satu unit ponsel yang diduga dijadikan sebagai sarana berkomunikas untuk transaksi narkoba.
Sebelum menangkap tersangka Zulkifli dan Anies Martin, BNN juga mengamankan tersangka Cindra Effendi.
Tersangka yang sudah jadi target BNN ini ditangkap dikediamannya Jalan Depati Said Lr Ogan II RT 05cKelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Senin (7/8/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan ini, BNN juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa delapan paket klip plastik sabu dengan berat 1,20 gram, dua buah klip plastik kecil kosong.
Kemudian satu pipet plastik warna putih, empat lembar uang pecahan Rp50 ribu diduga hasil penjualan sabu dan satu unit ponsel.
BNN yang melakukan pengembangan mendapatkan keterangan bahwa tersangka Cindra Effendi mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial A yang saat ini masih diburu (DPO).
"Ketiga tersangka yang diamankan ini, sebagai pengedar narkoba," ujarnya. (Sripo/ahmad farozi)