Geruduk Mapolda Sumsel, Ratusan Wartawan Kutuk Perlakukan Polisi, Ternyata Sebabnya Ini

Dari keterangan pers, foto dan video milik Sri Hidayatun, jurnalis Tribun Sumsel, dihapus paksa oleh seseorang yang diduga kuat sebagai seorang polisi

Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH
Ratusan rekan-rekan jurnalis dari berbagai media menggeruduk Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumsel sebagai aksi solidaritas terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ratusan rekan-rekan jurnalis dari berbagai media menggeruduk Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumsel sebagai aksi solidaritas terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).

Dari keterangan pers, foto dan video milik Sri Hidayatun, jurnalis Tribun Sumsel, dihapus paksa oleh seseorang yang diduga kuat sebagai seorang polisi berpakaian preman.

Baca: Polda Sumsel Mengaku Sedih dan Kecewa karena Masih Ada Kekerasan terhadap Wartawan

Baca: Ratusan Wartawan Geruduk Mapolda Sumsel, Ini Sebabnya

Kekerasan itu menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di 2017. Ironisnya pelaku kekerasan itu adalah polisi yang pada World Press Freedom Day 2017 dinyatakan sebagai musuh bersama pers 2017 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kebebasan Seharusnya polisi memahami, tugas jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Korlap Aksi Pernyataan Sikap, Muslim mengatakan intimidasi aparat kepolisian yang dialami Sri jelas melanggar kebebasan pers di Indonesia khususnya di Palembang sangat menyesalkan masih terjadinya aksi kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap jurnalis.

"Intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput, merupakan salah satu bentuk menghalang-halangi hak publik untuk memperolah informasi yang akurat dan faktual. Jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," serunya.

Untuk itu AJI Palembang serta aliansi jurnalis lainnya menyatakan AJI Palembang melarang keras bentuk kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian (Polda Metro Jaya) kepada jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun yang sedang melaksanakan peliputan.

Baca: Kreatif! 13 Karya Tato Ini Dibuat Untuk Samarkan Bekas Luka di Kulit, Amazing Banget

Baca: 14 Hal Menjijikkan Ini Bukti Hubungan Kalian Sudah Berada di Level Goal Relationship

Baca: Pintu Mobil Terkunci, Begini Cara Mudah Membukanya, Tapi Awas Jangan Disalah Gunakan

Tindakan kekerasan tersebut yang dilakukan oleh oknum polisi pelaku intimidasi terhadap Sri Hidayatun (wartawan tribunsumsel) agar diproses sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 3.

"Kami pula Mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya anggota Polri untuk memahami tugas dan fungsi jurnalis yang bekerja untuk publik. AJI Palembang akan terus menyuarakan anti kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers, serta mendorong sepenuhnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi," tambahnya.

Aksi ini diikuti oleh bermacam persatuan pers di Palembang, diantaranya Forum Jurnalis Olahraga Sumatera Selatan (ForJOSS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Perwata Foto Indonesia (PFI) Sumsel dan persatuan wartawan lainnya.

Seperti diketahui pada 10 Mei lalu Sekitar pukul 10.00 wib wartawan Polresta mendapatkan info adanya pengerebekan di jalan bungaran I Kecamatan SU I Palembang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved