Ini Persyaratan untuk Dapat Apartemen Bersubsidi di Jakabaring Palembang
1. PNS belum memiliki rumah sendiri. 2. Belum pernah mengajukan KPR. 3. Penghasilan Rp 7 juta per bulan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk mendapatkan apartemen bersubsidi di Jakabaring Palembang para PNS tidak perlu bingung.
Persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel tak terlalu sulit yakni:
1. PNS belum memiliki rumah sendiri.
2. Belum pernah mengajukan KPR.
3. Penghasilan Rp 7 juta per bulan.
Adapun persyaratan mengajukan KPR :
1. Foto Copy Kartu Keluarga.
2. Foto Copy KTP Suami Istri.
3. Foto Copy Surat Nikah dan NPWP.
4. Foto Copy Tabungan.
5. Data pekerjaan dan foto terbaru suami-istri.
Seperti diketahui, Pemprov Sumsel sedang membangun Rusunami yang memiliki 2629 unit di kawasan JSC untuk para PNS.
Selain itu, apartemen tersebut dipersiapkan dalam rangka menyambut Asian Games 2018.
Apartemen tersebut memiliki dua type yakni studio dengan luas 23,5 M dan 2 Bed Room 33 M.
Untuk harga jual Studio berkisar Rp 204 juta. Sementara 2 Bed room Rp 284,7 juta.
Keuntungan PNS mendapatkan rumah itu yakni cukup membayar uang muka sebesar 1 persen dari harga jual apartemen dan bebas PPN.
Bagi para PNS yang telah memiliki rumah KPR masih diperbolehkan untuk mengambil apartemen. Akan tetapi tidak harus membayar PPN.
Untuk mengambil KPR bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dengan rincian golongan I Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,6 Juta dan Rp 1,8 juta.
"Untuk tahap pertama ini kita buka apartemen untuk PNS. Kemungkinan ke depan bakal warga umum dan lainnya," jelas General Manager Perumnas Regional II, Rohmad Budiyanto, Senin (20/6/2016).