'Kasihan Saksi Kasus Pacul, Habis Bilang BAP Bohong, Dia Dipukuli di Perut'
Dalam kesaksiannya, Arifin sempat membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengatakan bahwa RA tidak terlibat dalam pembunuhan EF.
SRIPOKU.COM, TANGERANG --- Rahmat Arifin (24), salah satu saksi mahkota kasus pembunuhan karyawati EF dengan terdakwa remaja RA (16), dipukuli oleh oknum aparat sesaat setelah bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016).
Dalam kesaksiannya, Arifin sempat membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengatakan bahwa RA tidak terlibat dalam pembunuhan EF.
Tidak lama setelah itu, beredar foto surat pernyataan bertuliskan permintaan maaf telah berbohong yang ditandatangani oleh Arifin berikut dengan meterainya.
Keabsahan surat itu juga dibenarkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto pada Kamis (9/6/2016).
"Kasihan itu saksi yang kasus pacul itu. Habis bilang BAP bohong, dia dipukulin di sana. Pukulnya di perut lagi," kata salah satu petugas keamanan Pengadilan Negeri Tangerang kepada pewarta, Senin (13/6/2016).
Surat pernyataan Rahmat Arifin.
Petugas tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dia ketahui tentang pemukulan tersebut.
Adapun pada hari Rabu itu, Arifin memang memberikan kesaksian yang berubah-ubah.
Pertama, dia membenarkan apa yang RA lakukan sesuai dengan isi BAP, kemudian dia membantah semua isi BAP dan menyebutkan nama Dimas sebagai orang yang dia lihat saat pembunuhan EF, bukan RA.
Namun, sebelum sidang ditutup, dia membenarkan lagi isi BAP.
Keterangan Arifin yang sempat membantah isi BAP itu menarik perhatian kuasa hukum RA.
Terlebih, pada sidang perdananya pada Selasa (7/6/2016), RA membantah semua isi BAP dan menyangkal dirinya kenal dengan EF, bahkan membunuh EF di kamar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016.
Adapun dari pernyataan Budi, Arifin disebut memang membuat surat itu sembari ditemani kuasa hukumnya.
Menurut Budi, Arifin mengaku menyesal telah berbohong dengan membantah isi BAP saat sidang pada Rabu itu.