'Kasihan Saksi Kasus Pacul, Habis Bilang BAP Bohong, Dia Dipukuli di Perut'

Dalam kesaksiannya, Arifin sempat membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengatakan bahwa RA tidak terlibat dalam pembunuhan EF.

Editor: Darwin Sepriansyah
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Warga mengerumuni tempat rekonstruksi kasus pembunuhan EF di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016). Polisi sempat kewalahan menahan warga yang emosi melihat tiga pembunuh EF, RA (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Harpiadi (24), datang ke lokasi. 

Adapun isi suratnya sebagai berikut:

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama: Rahmat Arifin.

Menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di dalam sidang pengadilan pada hari Rabu, 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama RA bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong.

Dikarenakan; 1. Pada hari tanggal 25 Mei 2016, rekan saya RA berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu RA berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap EF ialah saya, Imam dan Dimas tompel, bukan bersama RA.

Kemudian saya juga dijanjikan RA kalau RA bebas, saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti RA, saya diancam oleh RA akan dipukuli sama teman - temannya RA kelak saya bebas.

Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar - benarnya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun." (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved