Wabup OKU Instruksikan PNS dan Pegawai Bayar Zakat Profesi

Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM menginstruksikan seluruh PNS, karyawan BUMN/BUMD untuk membayar zakat profesi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Wabup OKU Drs Johan Anuar SH MM dan Wakil Ketua DPRD OKU Dra Hj Indrawati MH dikukuhgkan sebagai Pelopor Zakat di OKU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA--- Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM mengintruksikan seluruh PNS, karyawan BUMN/BUMD menyisihkan rezekinya untuk membayar zakat profesi.

Hal itu Dikatakan Wabup saat melantik 169 orang pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) di aula Pemkab OKU Senin (14/3). UPZ yang dilantik akan menunaikan tugasnya yang yetsebar di 53 unit. Acara yang dihadiri oleh Sekda OKU H Marwan Sobrei, Ketua Baznas OKU Drs H Admiati Somad dan kepala Bagian Adm Kesejahtraan Rakyat Setda OKU H Yulius paisol.

Dikesempatan itu Wabup menjelaskan, bagi PNS atau karyawan BUMN maupun BUMD yang berpenghasilan perbulannya mencapai Nishab, sesuai dengan keputusan Bupati OKU nomor 28/KPTS/VI/2012 tentang infaq PNS maupun BUMN dan BUMD.

"Bagi PNS yang berpenghasilan mencapai Nishab 85 gram emas pertahun atau setara dengan 43 juta perahunyanya dan atau 3 juta perbulanya, agar menunaikan kewajiban membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji penghasilan bruto perbulanya," imbuh Wabup OKU.

Lebih jauh Wabup menginstruksikan agar seluruh Camat dan Kepala desa untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat diwilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Baznas OKU, Drs H Admiati Somad mendaulat agar Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM bersama Wakil Ketua DPRD OKU Dra Hj Indrawati MH juga dilantik sebagai pelopor zakat.

Ketua BAZNAS berpendapat kedua tokoh ini dinilai berpegaruh untuk memotoivasi membayar zakat sehinga kedepan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran membayar zakat dan mengoptimalkan pengumpulan zakat.

Dikatakan Ketua BAZNAS , saat ini BAZNAS baru mengelola pengumpulan infaq dari PNS di lingkungan Pemkab OKU kedepan ditagertkan pengumpulan zakat akan dioptimalkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved