Sepanjang Tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Rp 163,5 Miliar.
BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang, per Desember 2015 lalu, pihak BPJS telah mencairkan dana JHT dengan total Rp 163,5 Miliar.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah hak yang bisa didapatkan bagi seorang tenaga kerja yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga telah berhenti dari perusahaan yang menaunginya.
Berdasarkan data yang dicatat oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang, per Desember 2015 lalu, pihak BPJS telah mencairkan dana JHT dengan total Rp 163,5 Miliar.
Hal ini disampaikan Erisfa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang saat ditemui di kantornya, Kamis (7/1).
"Yah alhamdulillah, tugas kami untuk menyalurkan dana JHT masih terus berlanjut, terhitung pada Desember 2015 lalu total klaim dana JHT senilai Rp 163,5 Miliar dengan total kasus 21.629 kasus," ujarnya.
Erisfa juga mengatakan, selain telah mencairkan dana JHT, Di Desmber lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada peserta sebesar Rp 4,8 Miliar dengan total kasus yakni 552 kasus.
"Sedangkan untuk Jaminan Kematian, total dana yang dibayarkan yakni Rp 7,2 Miliar dari total 322 kasus. Secara keseluruhan, total yang dibayarkan adalah Rp 175,4 Miliar dan 22.143 kasus," jelas Erisfa.
Masih dikatakan Erisfa, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang pengelolaannya sangat transparan karena diawasi oleh banyak instansi seperti OJK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) serta auditor internal sehingga setiap transaksi keuangan termasuk pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan telah melalui proses audit yang ketat.
"Di awal tahun 2016 ini, masih banyak peserta yang datang untuk mencairkan dana JHTnya, kurang lebih dalam sehari bisa 300 orang. Lalu, kami pihak BPJS Ketenagakerjaan juga melihat ada potensi dari calon pengambil JHT sebanyak 500 ribu orang," tuturnya.
Namun, sekali lagi Erifa menghimbau, bagi peserta yang ingin mengambil dana JHT, harap mengetahui prosedur pencairan dana JHT.
"JHT dapat dicairkan setelah satu bulan berhenti kerja atau di PHK, informasi lengkapnya dapat ditanyakan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											