Usai Pesta Ganja, 2 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Dibekuk
Barangnya kami dapat dari teman, rencananya akan dijual ke pelanggan. Kalau uang hasil dari penjualannya rencananya untuk beli rokok, minuman
Penulis: Setia Budi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Indra (47) dan Imung (36) warga Desa Curup, Kecamatan Buay Pemaca, diamankan Satnarkoba Polres OKU Selatan usai pesta narkoba jenis ganja di pondok kebun milik Indra di desa setempat pada Kamis (15/10/2015).
Dari tangan mereka polisi berhasil menemukan 2,5 ons ganja kering siap edar.
Di hadapan polisi Indra mengaku barang yang dia jual didapat dari rekannya yang berada di luar Kabupaten OKU Selatan.
"Barangnya kami dapat dari teman, rencananya akan dijual ke pelanggan. Kalau uang hasil dari penjualannya rencananya untuk beli rokok, minuman dan kebutuhan makan sehari-hari pak," kata Indra yang berstatus duda ini.
Kapolres OKU Selatan AKBP Satrio Wibowo SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Fajri SH MSI, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis ganja di Desa Curup, Kecamatan Buay Pemaca.
"Barang Bukti (BB) 2,5 ons ganja kering dan kedua pelaku telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan keduanya, kita kenakan Pasal 111, 114, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kasat, Jum'at (16/10/2015).
Ditambahkan Kasat, mereka ditangkap atas laporan dari masyarakat dan merupakan jaringan narkoba lintas kabupaten.
"Mereka ini termasuk jaringan lintas kabupaten. Karena berdasarkan dari keterangan dari pelaku Indra mereka mendapatkan barang dari luar daerah OKU Selatan," katanya.