Tujuh Anggota Dewan Salah Mengisi Form BB-5
Saat mengisi form tersebut, mereka mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Padahal acuan terbaru
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Saat mengisi form tersebut, mereka mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Padahal acuan terbaru adalah PKPU Nomor 13 tahun 2013.
"Berdasarkan hasil pleno verifikasi administrasi yang kita lakukan, ditemukan tujuh anggota dewan yang mencalonkan diri dari parpol lain tersebut salah mengisi formulir BB-5. Tapi masih ada kesempatan untuk perbaikan berkas," kata Hendri Almawijaya, Divisi Hubungan Antar Lembaga Informasi Pemilu KPU Lubuklinggau, kepada Sripoku.com, Selasa (7/5/2013).
"Selanjutnya selama dua hari, mulai hari ini, hasil pleno verifikasi administrasi tersebut kita sampaikan ke masing-masing parpol. Dan untuk masa perbaikan tehadap pemenuhan syarat administrasi itu mulai 9-22 Mei 2013. Artinyo bakal calon legislatif (Bacaleg) masih diberikan waktu untuk memerbaiki persyaratan administrasi yang belum terpenuhi," sambungnya.
Selain itu, dari hasil pleno verifikasi berkas administrasi terhadap nama-nama yang diajukan parpol untuk jadi Bacaleg tersebut, lebih 20 persen dari 335 Bacaleg tersebut harus memerbaiki berkas, karena banyak kekeliruan dan kurang lengkap.
"Seperti ijazah tidak dilegalisir, ada juga ijazah SMA yang tidak dilengkapi daftar nilai, pas foto kurang dan beberapa persyaratan lainnya yang masih harus dilengkapi," katanya.