Breaking News

Tersangka Korupsi PU Cipta Karya Sumsel Bertambah

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 200 juta di tubuh PU Cipta Karya (CK) Sumsel kemungkinan besar bertambah.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 200 juta di tubuh PU Cipta Karya (CK) Sumsel kemungkinan besar bertambah.

Setelah sebelumnya Direktur CV Agro Sintesa (AS), M Triyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PU CK yang jadi tersangka.

"Dari penyidikan yang sudah kami lakukan, AD selaku PPTK PU CK resmi jadi tersangka. AD bertugas sebagai pengawas proyek pembangunan jalan di Ponpes Hoiriah Kalidoni Palembang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Nanang SH, melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Asep SH, kepada Sripoku.com, Jumat (1/3/2013).

Dana negara yang diduga digelapkan oleh oknum PU CK dan CV AS adalah dana pembangunan Jl Mayor Zen Kalidoni Palembang.

Pembangunan jalan itu menggunakan anggaran negara tahun 2011 senilai Rp 700 juta untuk pembangunan jalan sepanjang 800 meter.
Namun, pada praktiknya, jalan yang dibangun hingga tahap penyelesaian hanyalah sepanjang 700 meter, dimana yang 100 meter sisanya tidak dilanjutkan pembangunannya. Negara pun menderita kerugian senilai Rp 200 juta.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved