Ditangkap Polisi, Pemilik Senjata Api Rakitan Menangis
Namun tangisan tidak dihiraukan petugas dan tetap digelandang ke polsek Pangkalan Balai.
Penulis: Saifudin Zuhri | Editor: Sudarwan

Bujangan ini kedapatan membawa senjata api rakitan dan peluru jenis rogert mini.
Juga turut diamankan hp, jimat dan satu unit motor Jupiter dan diduga merupakan salah satu pelaku curas yang sering terjadi di ruas Jalintim wilayah Banyuasin.
Pada saat dibekuk di warung tuak di Desa Sembawa Kecamatan Sembawa, Rabu (27/2/2013) malam, tersangka menangis dan minta dilepaskan, namun tangisan tidak dihiraukan petugas dan tetap digelandang ke polsek Pangkalan Balai.
Tersangka Alamsyah mengaku senpi rakitan itu ditemukannya di jalan PT KAM pada saat dirinya kerja di perusahaan perkebunan karet tersebut.
"Senpi ini sudah saya pegang selama 18 bulan yang lalu dan tidak digunakan untuk kejahatan melainkan hanya disimpan," katanya.
Sedangkan jimat yang diamankan petugas hanya untuk pacaran bukan merampok.
"Diantara empat yang ada di warung saya cuma kenal dengan Dodi, Desa Rimba Balai yang melarikan diri," katanya.
Kapolsek Pangkalan Balai AKP Agus Irwantoro, mengatakan tersangka terjaring dalam operasi senpi yang dilakukan pihaknya.
"Pada saat kita datangi warung tuak di Sembawa, ada empat orang dan melarikan diri, namun tersangka Alamsyah berhasil kita tangkap dan didapat senpi dan amunisi," katanya.
Apakah dia pelaku perampokan, masih dalam penyelidikan.
"Untuk sementara dia kita jerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dengan hukuman penjara sementara 20 tahun, seumur hidup," tandasnya.