Warga Tolak SK Bupati

Lebih lanjut Arif menerangkan, jika masyarakat Kedaton tidak bisa menerima SK

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG–Warga Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menolak surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati OKI, Ir H Ishak Mekki MM mengenai tapal batas antara Kecamatan Kayuagung dengan Kecamatan Pedamaran di wilayah Sepucuk.

Warga menilai, SK tersebut merugikan Kelurahan Kedaton karena, sebagian wilayahnya hilang dan masuk dalam wilayah  Pedamaran, meski dalam SK itu, pemerintah menilai cukup adil dalam penentuan batas wilayah.

Penolakan warga  terungkap dalam rapat penyelesaian sengketa batas Kecamatan Pedamaran dan Kecamatan kota Kayuagung yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI di ruang rapat Bende Seguguk  I, Senin (14/5/2012).

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab OKI, Arif Akhadi menjelaskan, pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan sengketa batas ini, dengan melakukan pertemuan bersama pihak-pihak yang berbatasan yang dilengkapi dengan dokumen masing-masing.

Beberapa kali rapat akhirnya diketahui bahwa tapal batas Kelurahan Kedaton adalah berada di Talang Pemecah Gambir, hal ini berdasarkan fakta-fakta yang diajukan oleh masyarakat Kedaton, sementara itu dari dari  Kecamatan Pedamaran menyakini bahwa tapal batas Kelurahan Kedaton berada di Tugu Kayu Batu bedasarkan Peta dari Bappeda OKI.

Perbedaan tapal batas tersebut setidaknya terjadi selisih luas wilayah hingga 6,56 kilo meter (KM) antara kedua wilayah. Karena tidak ditemukan kesepakatan, kedua belah pihak baik Kecamatan Pedamaran maupun Kayuagung menyerahkan sepenuhnya penetapan tapal batas ke pemerintah.

“Karena tidak ada kata sepakat akhirnya keduanya menyerahkan keputusan dari pemerintah dan ini berdasarkan surat pernyataan dari kedua belah pihak,” jelas Arif.

Kemudian, sambung Arif, ada dua opsi yang ditawarkan, dimana pihak dari Kecamatan Pedamaran meminta 2 per 3 dari luasan lahan yang overlapping atau 4,38 km, sementara dari Kelurahan Kedaton meminta 1 per 2 luasan yang disengketakan masuk dalam wilayah Kedaton atau sekitar 3,28 km.

“Atas perbedaan tersebut, pemerintah dengan kewenangannya yang diatur undang-undang memutuskan tapal batas keduanya berada di km 3,85 atau antara kedua opsi,  hal ini dituangkan dalam SK Bupati OKI, namun ternyata warga Kedaton tidak terima,” katanya.

Lebih lanjut Arif menerangkan, jika masyarakat Kedaton tidak bisa menerima SK itu, pihaknya akan melaporkan ke Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM.

Kabag Pertanahan OKI, Alamsyah mengatakan, pertemuan ini merupakan upaya untuk mengakomodir keinginan masyarakat yang sekaligus juga untuk memberitahukan sudah sejauh mana upaya pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan persoalan sengketa batas, namun demikian pihak nya tidak bisa berbuat banyak jika masyarakat justru menolak apa yang
diputuskan oleh pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved