Hukum, Dialog dan Komunikasi Perlawanan

TERSEBUTLAH kasus hukum menimpa Gayus H Tambunan gara-gara

Tayang:
Penulis: admin | Editor: Bejoroy
zoom-inlihat foto Hukum, Dialog dan Komunikasi Perlawanan
Sripo/Dok
Yenrizal Mahasiswa Program Doktor Komunikasi Unpad dan Fasilitator SDOI
Yenrizal
Mahasiswa Program Doktor Komunikasi Unpad dan Fasilitator SDOI

TERSEBUTLAH kasus hukum menimpa Gayus H Tambunan gara-gara korupsi. Tersebut pula kasus Nazarudin, juga karena korupsi. Tampak pula kasus Anas Urbaningrum, yang “berujung” pada komitmen “gantung saya di Monas jika terbukti salah”. Begitu juga kasus Bank Century, jadi berita-berita menarik sepanjang tahun lalu, namun tak jelas ujungnya. Di sisi lain tampak pula kasus rakyat kecil yang mencuri kaka, sendal jepit, dan lainnya, dengan penyelesaian yang segera tuntas. Semua itu adalah potret bagaimana dinamika dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia, yang sulit mencari benar atau salahnya, apalagi keadilan.

Di Sumsel sendiri, mencuat kembali kasus klasik yang seakan tak pernah habisnya. Mulai dari persoalan status hukum lahan warga dengan perusahaan perkebunan, pertambangan, hingga ke kasus Sucai, terpidana dan bandar narkoba, yang untuk kesekian kalinya tertangkap. Terakhir bahkan Sucai menjalankan operasinya dari balik penjara, dan ini menyebabkan ia kembali jadi pesakitan.

Agak beriringan dengan soal Sucai, media massa diramaikan oleh kabar penamparan Denny Indrayana terhadap sipir penjara di Pekanbaru, saat melakukan sidak kasus narkoba. Denny kemudian membantahnya, namun media justru makin ramai mengekspose, bukan pada kasus narkobanya, tapi justru soal Denny yang diduga menampar sipir. Kabarnya, bahkan DPR akan memanggil Denny untuk kasus tamparan tersebut. Sekali lagi, bukan soal narkobanya.

Apa yang tampak kemudian adalah pertunjukan-pertunjukan hukum di negeri ini, yang semuanya memiliki ritme dan irama tersendiri. Irama yang senyatanya bukan berada pada satu lantunan lagu yang mengikuti selera pendengar, namun lantunan sesuai keinginan si pemain/aktor. Ada aktor di balik lagu, ada pelaku di balik kasus, ada media yang memberitakan, ada publik yang membaca, dan ada efek yang ditimbulkannya. Satu irama yang sangat khas dan jelas adalah ketidakjelasan keberpihakan. Pada akhirnya, masyarakat menjadi sangat terdominasi oleh lantunan yang tidak jelas tersebut, dan masyarakat kemudian memberikan reaksinya masing-masing.

Salah satu reaksi masyarakat, yang cukup dapat sorotan media adalah sosok Indra Azwan (51 tahun). Laki-laki yang kehilangan anaknya gara-gara tabrak lari tahun 1993 lalu, sekarang sedang menuju Mekkah dengan jalan kaki. Satu tujuan, mengadu pada Allah SWT agar diberikan keadilan. Sebagai manusia, mungkin itu adalah reaksi terakhir yang bisa diusahakan, demi keadilan.

Melihat kepada perjalanan sistem hukum di Indonesia, reaksi masyarakat dan reaksi para politisi, semua adalah irama-irama yang tak menunjukkan keberpihakan pada khalayak. Irama-irama yang hanya menunjukkan dominasi tertentu terhadap kelompok lain. Saya coba melihat dari pandangan Juergen Habermas, seorang Filsuf Teori Kritis (Hardiman, 2009), yang berkata bahwa dalam sebuah masyarakat, terutama dalam sebuah mekanisme sistem bersama, harus ada sebuah onsensus/ kesepakatan. Konsensus yang sejatinya lahir dari proses dialogis yang menekankan aspek penyadaran. Semua pihak harus menjaga bahwa mereka adalah bagian dari sebuah sistem besar, dan mereka harus menempatkan diri dalam posisi setara. Tak da yang mendominasi, maupun didominasi. Jika itu masih terjadi, konsensus tak akan tercapai.

Konsensus berkaitan dengan kesadaran, dan semua pihak harus menjamin bahwa ada proses dan situasi yang menjamin kesadaran itu bisa muncul. Kesadaran yang bukan direkayasa apalagi dipaksakan. Kesadaran karena memang iklim dan kondisinya mendukung situasi itu muncul. Guna menjamin kesadaran itu, sistem (tatanan dan kelembagaan) yang baik adalah kata kuncinya.

Pada konteks Indonesia, termasuk Sumsel, soal kelembagaan yang baik serta konsensus atas dasar kesetaraan, sampai sekarang tetap belum pernah muncul maksimal. Masalah hukum yang seakan sudah jadi lingkaran setan, sebenarnya terletak persoalan dasar pada sisi kebaikan sistem dan kondisi yang mendorong kesadaran muncul.

Mengapa kasus korupsi milyaran rupiah hanya divonis “seadanya”, dan sang koruptor juga tetap bisa menikmati kekayaannya? Inilah soal kesetaraan yang selalu diabaikan. Tak ada kesetaraan dan keadilan dalam melihat ekses dari masalah hukum tersebut. Mengapa Sucai terlihat seolah-olah “leluasa” menjalankan bisnis narkobanya? Kembali pada sisi kesetaraan dan keadilan dalam melihat ekses narkoba. Begitu juga dengan Indra Azwan, si pencari keadilan berjalan kaki, ia terhenti oleh tembok kesetaraan yang tak pernah bisa dibongkar.

Apa yang dikatakan oleh Habermas di atas bisa menjadi solusinya, yaitu mewacanakan dan terus melakukan dialog-dialog yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan. Disinilah peran media massa menjadi sangat-sangat strategis sekali. Saat ini, publik mendapatkan pengetahuan paling banyak dari media, dan seperti kata Habermas, harus dibangun proses tindakan yang komunikatif, bukan dominatif. Media komunikasi publik itu adalah media massa. Apabila pada saatnya media massa juga melakukan dominasi dan bahkan hegemoni, maka kesadaran itu tak akan pernah muncul.

Kita mengkhawatirkan, apabila proses penegakan hukum di Indonesia tetap dalam posisi dominasi dari sekelompok golongan, dan irama yang dimainkan tetap dalam kendali si pemegang musik, maka prilaku brutal dari orang-orang yang frustasi akan terjadi. Fakta-fakta itu kiranya sudah cukup banyak tampak di publik, mulai dari pembakaran, pembunuhan, perlawanan, dan banyak sikap anarkis lainnya. Jika diakumulasikan, semua adalah bentuk perlawanan. Saya khawatir, jangan-jangan, ide Habermas yang anti kekerasan dengan mendorong sikap-sikap komunikatif  dan dialogis, harus menemui jalan buntu. Karena inti gagasan Habermas untuk terciptanya ruang publik yang setara, menjadi sesuatu yang mustahil. Pada akhirnya, ini bisa kembali pada konsep revolusioner ala Marxis, yang saat ini menemukan momentumnya dalam bentuk Komunikasi Perlawanan (Resistence Communication).

Komunikasi Perlawanan sebenarnya baru sebuah wacana yang belum terkonseptualisasikan. Ia tampak sebagai fenomena-fenomena di masyarakat, gejala-gejala resistensi. Fenomena ini bisa menguat dalam tindakan anarkis melawan ketidakadilan, walau sebenarnya “perlawanan” tidak mesti identik dengan kekerasan. Ketika masyarakat ramai-ramai menolak kenaikan rencana kenaikan harga BBM, terjadilah bentrok dengan polisi. Itu adalah bentuk komunikasi perlawanan. Ketika masyarakat menjadi apatis dan tidak terlalu peduli pada lembaga hukum, itu juga bagian perlawanan. Ketika korupsi kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja, mungkin ini juga bagian komunikasi perlawanan. Perlawanan karena tak pernah ada keadilan.

Hanya saja, perlawanan tak mesti selalu identik dengan kekerasan. Terus terang saja, kita mengkhawatirkan itu dan berharap itu tak terjadi. Semoga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved