Tuduhan Korupsi di Unsri
Ngeri juga judul berita di Sripo, Jumat, 6/4 “Kejagung Seret Pejabat
Penulis: admin | Editor: Bejoroy
Dekan Fakultas Hukum Unsri
Ngeri juga judul berita di Sripo, Jumat, 6/4 “Kejagung Seret Pejabat Unsri.” Apalagi tuduhannya keterlibatan korupsi senilai Rp 47 Miliar. Suatu jumlah yang bukan main besarnya. Berita itu dimulai sehari sebelumnya di running text salah satu TV swasta nasional. Walaupun secara kelembagaan saya bukan orang yang berwenang untuk menjawab, tidak urung kebanjiran telpon dari beberapa pihak. Tingkat lokal dan nasional.
Malapetaka akibat kerunyaman hukum dan birokrasi di negeri ini akhirnya singgah juga di Unsri. Secara pribadi saya mengenal dua orang tersangka itu sebagai pekerja keras. Setahu saya mereka juga orang-orang yang cukup berintegritas. Namun menjadi soal ketika berhadapan dengan hukum Indonesia yang formal semata. Mereka hanya menjalankan rutinitas tugas. Dengan niat baik. Tanpa banyak bertanya. Tanpa curiga. Itu sebabnya, banyak hal-hal yang mesti didalami dari tuduhan korupsi di Unsri ini. Jaksa tidak boleh gegabah. Hakim mesti pula bertindak adil. Publik tidak juga boleh main pukul rata, “main tebak” saja.
Niat Baik yang Tersandung
Tuduhan korupsi itu terkait dengan proyek badan anggaran DPR-RI tahun 2010 yang mengucurkan dana bantuan pengadaan alat-alat laboratorium kepada tujuh universitas negeri di Indonesia, termasuk Unsri. Menjadi soal, konon perusahaan pelaksana proyek sudah diarahkan dari Jakarta. Bukan hanya waktunya yang mepet, tetapi juga “bejibun” dokumen disajikan secara tergesa-gesa. Muncul permasalahan ketika harus membuat berbagai perbandingan harga, sebagai salah satu persyaratan. Ini juga menjadi tolok ukur “layak tidaknya” harga suatu jenis barang. Jika tidak, tuduhan mark up harga mungkin menerpa.
Bagi pengelola universitas juga dilema. Banggar DPR-RI, dengan berbagai tawaran simalakamanya, juga berprinsip take it or leave it. Saya tidak meragukan niat baik para pengelola perguruan tinggi senantiasa mencari berbagai kesempatan untuk memajukan lembaga. Kekurangan berbagai fasilitas. Keinginan memajukan institusinya. Itu sebabnya, ketika ditawarkan buah simalakama berbaur dengan kepolosan, maka prinsip just do it itupun terjadi. Tidak sadar dengan berbagai konsekuensi yang menanti.
Buktikan Kebenaran Materilnya
Celakanya bagi dua “orang baik” di Unsri yaitu HMY dan ID, secara ex officio (karena jabatannya), merekalah yang muncul ke permukaan. HMY sebagai ketua panitia lelang. Tentu berbagai dokumen lelang ditandatanganinya. Begitu juga dengan ID, karena jabatannya harus tanda tangan semua dokumen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Mungkin semangat mereka hanya untuk memajukan Unsri, bukan yang lain. Tanda tangan saja asalkan lembaga memperoleh berbagai fasilitas yang sangat diperlukan.
Sistem hukum Indonesia memprioritaskan aspek legalitas. Makna sederhananya, mereka yang dianggap bertanggungjawab adalah mereka yang ada “diatas kertas.” Mereka yang namanya terdaftar. Mereka yang membubuhkan tanda tangan. Mereka yang jelas hierarki dan tanggung jawabnya dalam proyek-proyek yang kemudian mungkin bermasalah. Artinya, boleh jadi ada kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi. Jadinya with no intent (tanpa niat), para pejabat administrasi itu tidak memiliki maksud untuk melakukan perbuatan yang merugikan negara atau memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
Secara teori, dalam hukum pidana kebenaran formil saja tidak cukup. Upaya dakwaan tidak berhenti pada kebenaran formal saja. Misal, berhenti pada ketua panitia lelang yang membubuhkan tanda tangan. Kebenaran materil harus juga dibuktikan. Mengapa ditandatangani. Adakah unsur ketidaktahuan, kekhilafan atau paksaan. Adakah skenario dibalik penandatangan dokumen-dokumen tersebut. Siapa saja yang mengarahkan proyek. Skenario dibalik itu mesti digali sehingga tidak berhenti sebatas penandatangan dokumen.
Jangan Korbankan Mereka
Tuduhan yang membelit orang Unsri tergolong kasus turunan dari Jakarta. Domino effect dari kasus korupsi yang diduga melibatkan Mindo Rosalina Manullang, koordinator PT Anugerah Nusantara, bagian dari PT Permai Grup. Sebelumnya, Pembantu Rektor III dan dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam proyek dengan pola yang mirip dengan Unsri.
Siapa saja pada posisi HMY dan ID, sangat mungkin mengalami hal yang sama. Sudah menjadi rahasia umum di Unsri, khusus proyek APBN-P 2010, berbagai dokumen disiapkan dari Jakarta. Penerima proyek tinggal tanda tangan saja. Tebak-tebakannya, cara apa lagi untuk pemenuhan “biaya-biaya tidak terduga” jika bukan lewat mark-up harga.
Terlalu dipaksakan jika hanya HMY sebagai ketua panitia lelang dan ID sebagai Pejabat Pembuat Komitmen mesti bertanggung jawab atas proyek yang “katanya” senilai Rp 47 miliar itu. Bukan hanya tidak masuk diakal dan tidak adil, tetapi juga masak iya, kedua orang ini yang memutuskan segala-galanya. Termasuk soal harga yang diduga di mark-up. Tidak ada peran Unsri. Terkait rekanan, misalnya, ganjil juga jika pengadaan meja tulis dan komputer saja harus kontraktor dari Jakarta. Jaksa mesti jeli, kebenaran materil yang harus dikedepankan. Bukan sebatas siapa yang tanda tangan saja.
Korupsi memang mesti dibasmi. Tetapi jangan pula “asal ada tersangka dan asal ada yang dipidanakan.” Jaksa mesti berani mengambil langkah progresif jika nanti keduanya berkata jujur dan bercerita apa adanya. Kicauan mereka harus masuk hitungan. Saatnya nanti, hakim harus menggunakan nurani, bukan ilmu hukum formalnya saja. Dalam kasus seperti ini asas keadilan yang mesti dikedepankan, bukan hanya kepastian hukum semata yang terkadang justru menyengsarakan. Bertambah runyam jika seandainya semangatnya jaksa karena mengejar target perkara sebagaimana yang digariskan kepadanya.