Kejari Pagaralam Lidik Pengadaan Bibit Lele-Nila Rp200 Juta
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam melakukan penyelidikan dugaan adanya kecurangan dalam proyek
Diduga, dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp200 juta itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam, M Ikbal mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan bibit ikan lele dan nila di Balai Benih Ikan (BBI) Pagaralam.
Proyek yang menggunakan dana APBD sebesar Rp200 juta tersebut diduga tidak sesuai karena bibit spesifikasinya tidak sesuai.
"Saat ini kita sedang mengumpulkan data dan beberapa barang bukti untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pengadaan bibit ikan lele dan nila ini. Jika kita sudah mendapatkan data dan barang bukti dalam waktu dekat ini kita akan memanggil dinas terkait dalam proyek ini," ujarnya.
Menurut Ikbal, bedasarkan data yang didapat proyek pengadaan ikan tersebut dikerjakan dua kontraktor berbeda yaitu dari Kota Pagaralam dan dari Kota Palembang. Proyek tersebut juga dibagi menjadi dua peket pengerjaan.
"Selian akan memanggil pihak terkait kita juga nantinya akan meminta keterangan kepada para warga yang menerima bantuan bibit ikan tersebut. Karena berdasarkan keterangan beberapa warga bibit yang mereka terima bukan bibit ikan lele sangkuriang melainkan bibit lele biasa," jelasnya.
Pihaknya sudah memdapat beberapa data yang mengarah kepada adanya kecurangan dalam proyek itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam Ariestanto Subarjo mengatakan, setiap temuan dan pengaduan yang masuk ke Kejari akan mereka proses mulai dari proses penyelidikan sampai ke proses pemeriksaan jika sudah ditemukan adanya kecurangan. Karena pihaknya berharap semua kasus yang ada di Kejari baik yang lama maupun yang baru bisa diselesaikan dengan cepat.
Sementara, Tokoh Pemuda Kota Pagaralam Jhon Basri mengatakan berdasarkan audit BPK 2011 terdapat beberapa proyek di Pagaralam yang tidak sesuai. Bahkan ada proyek yang difiktifkan dan merugikan negera miliaran rupiah.
"Berdasarkan data yang kita dapat ada Rp16 miliar dana proyek di Pagaralam ini yang tidak sesuai aturan. Selian itu ada penyalagunaan anggran sebesar Rp22 miliar dan Rp13 miliar dana proyek yang mendahului anggran. Tidak hanya itu negera dirugikan Rp76 miliar karena banyak proyek yang difiktifkan," ujarnya.