Baru Tiga Warga Dipanggil

Tayang:

KAYUAGUNG, SRIPO -- Pasca bentrokan antara warga Desa Sungai Sodong dengan pekerja PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang menewaskan 7 orang, yakni 2 warga dan 5 pekerja perusahaan, 21 April

lalu, pengusutannya mulai mengarah kepada warga. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 5 pekerja perusahaan menjadi tersangka.

Wartawan yang hendak mengkonfirmasi perkembangan penyidikan kasus Sungai Sodong ini di Polres OKI, Rabu (11/5) seakan-akan dipersulit.

Wartawan diarahkan ke Kanit Penyidik, lalu diarahkan lagi ke KBO Polres OKI, sebelum wartawan menghubungi Kapolres melalui ponselnya dan tidak diangkat.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya wartawan bertemu Kasat Reskrim AKP Rocky Marpaung SH SIk MH. Namun perwira pertama polisi ini tidak mempedulikan pertanyaan wartawan.

“Maaf ya, kasus ini masih dalam penyidikan, nanti saja. Yang jelas sudah ada 5 tersangka yang ditahan yakni dari pihak perusahaan,” ucap AKP Rocky seraya menambahkan, baru tiga warga yang diperiska sebagai saksi.

“Untuk namanya jangan dulu. Nanti warga resah, yang jelas kasus ini akan tetap diproses berdasarkan hukum,” ujar AKP Rocky seraya meninggalkan wartawan.

Lima tersangka dari pihak perusahaan yang tercatat di papan pengumuman tahanan yakni, Majub Bin Sanak, Hari bin Safei, Tarjo Bin Daryo, Supriyanto Bin Yanto, dan M Idrus Bin Jauhari.

Pudin, warga Sodong yang dimintai keterangan oleh polisi mengatakan, dia hanya memenuhi panggilan sebagai saksi atas kejadian Sodong.

Beberapa warga Desa Sungai Sodong yang yang mengantongi surat panggilan sebagai saksi mulai ketar-ketir.

Pasalnya, warga yang tidak pernah berurusan dengan polisi itu mengaku kesulitan biaya pulang pergi menuju Polres OKI di Kota Kayuagung. (std)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved