TOPIK
Tilang Elektronik
-
Polisi Lalu lintas tidak lagi melakukan penilangan secara konvensional setelah diberlakukan Electronic traffic law enforcement (ETLE).
-
Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional
-
Sebanyak 10 Kepolisian Daerah (Polda) harus bisa melayani tilang elektronik (ETLE) dalam kurun waktu 100 hari ke depan.
-
Mulai bulan Maret mendatang, sistem elektronik penindakan pelanggaran (Tilang) mulai berlaku. Pengendara diawasi kamera CCTV.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved