Tilang elektronik

Tilang Elektronik Berlaku Mulai Maret, Jalan Tol Dipasang Kamera CCTV

Mulai bulan Maret mendatang, sistem elektronik penindakan pelanggaran (Tilang) mulai berlaku. Pengendara diawasi kamera CCTV.

Editor: Sutrisman Dinah
https://otomotif.kompas.com
Kamera CCTV terpasang di ruas-ruas jalan utama di kota-kota besar. Pemberlakuan Tilang elektronik mulai diberlakukan bulan Maret 2021. 

SRIPOKU.COM --- Tilang (bukti pelanggaran) elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Kepala Koordinator Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, implementasi itu akan dilakukan pada Maret 2021. Kepolisian segera membentuk satuan tugas atau Satgas E-TLE.

"Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT (teknologi informasi), kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” kata Istiono seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (03/02/2021).

Menurut Istiono, sebanyak 166 kamera CCTV dipasang di tiga Polda dan empat Polresta. Ketiga Polda tersebut yakni di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Kemudian, empat Polresta yakni Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.

Pengendara Terpantau Kamera ETLE, Berikut Jenis - Jenis Pelanggaran Kena Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Diterapkan 17 Maret 2021, Kapan di Sumsel? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Pemberlaku ETLE nasional tahap awal, dipimpin Kapolri dijadwalkan berlangsung tanggal 17 Maret 2021 di Gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.

"Nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia. Pemerintah daerah juga akan mendukung langkah tersebut," kata Istiono.

“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami. Nanti tinggal disinkronkan saja,” terangnya.

Istiono melanjutkan, untuk Satgas ETLE Nasional akan dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Kushariyanto, dengan wakilnya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

"ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis," tambahnya.

"Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan," pungkas Istiono.

Jalan Tol

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang elektronik juga diberlakukan di ruas jalan tol juga jalur bus Trans Jakarta.

"Dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat dengan pihak Trans Jakarta dan pengelola jalan tol untuk update terakhir pemasangan kamera (ETLE)," ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan, rencana pemasangan kamera ETLE akan dilakukan di 10 koridor Trans Jakarta dan beberapa kamera di jalan tol yang ada di Jakarta. Pembahasan mengenai pemasangan kamera itu sambil menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan 50 kamera ETLE tahap tiga yang telah diajukan.

"Kalau semua titik sudah ada E-TLE-nya, tentu akan mempermudah tugas anggota lantas di lapangan sehingga anggota dapat lebih fokus pengaturan lalu lintas, tidak kepada penangkap pelanggaran karena penangkap pelanggaran sudah oleh kamera," kata Sambodo.*****

Penulis: Tribun Network/igm/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved