TAG
Lurah Gunung Ibul
-
Buang Sampah Sembarangan di Kota Prabumulih Bisa Dikenakan Tindak Pidana, Sebesar Ini Dendanya
Buang sampah sembarangan akan di kenakan tindak pidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Sabtu, 10 Desember 2022 -
Fakta Keracunan Massal di Prabumulih Usai Hadiri Resepsi Pernikahan, Total Undangan Ada 1000
Cerita keracunan massal di Prabumulih yang terjadi di Kelurahan Gunung Ibul. Mereka diduga keracunan saat menghadiri resepsi pernikahan.
Senin, 31 Januari 2022