Berita Prabumulih
Buang Sampah Sembarangan di Kota Prabumulih Bisa Dikenakan Tindak Pidana, Sebesar Ini Dendanya
Buang sampah sembarangan akan di kenakan tindak pidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Buang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Lurah Gunung Ibul Kota Prabumulih Fitriyadi SH mengingat, masih bandelnya oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Padahal, pemerintah telah menyiapkan kontainer penampung sampah sementara di Taman Kelurahan Gunung Ibul, namun masih ada warga bandel dan tetap membuang sampah sembarangan.
"Untuk kontainer penampung sampah sementara sudah disiapkan di taman Gunung Ibul, warga bisa membuang sampah disana," ungkap Fitriyadi ketika diwawancarai, Sabtu (10/12/2022).
Tidak hanya itu, Fitriyadi mengungkapkan, pihaknya bahkan telah memasang himbauan tidak membuang sampah di jalan dan jembatan Jalan Padat Karya dengan memasan spanduk namun justru dilepas oknum tak bertanggung jawab.
"Spanduk larangan buang sampah di dekat jembatan dan jalan dekat Al Madinah itu telah kita pasang namun hilang, di spanduk itu juga ada pemberitahuan jika tempat buang sampah di kontainer taman gunung Ibul," bebernya seraya mengatakan sampah di kontainer dijemput terus tiap hari oleh petugas dari Perkim.
Lebih lanjut Fitriyadi menuturkan, kontainer sampah sementara itu telah lama diletakkan di sana namun masih saja banyak warga buang sampah sembarangan.
Pihaknya bersama RT dan RW terus mensosialisasikan agar jangan buang sampah sembarang tapi masih saja warga bandel.
"Sosialisasi telah dan terus kami lakukan ke masyarakat bersama RT dan RW terlebih kita menggalakkan program Gunung Ibul BERANI (Bersih, Rapi, Nyaman dan Indah) tapi masih saja," katanya
Fitriyadi menghimbau masyarakat Kota Prabumulih jangan membuang sampah sembarangan, karena bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah pasal 28 ayat 1 tidak boleh buang sampah sembarangan.
"Sanksinya bisa kena tindak pidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini merupakan Tipiring (tindak pidana ringan). Tahapannya kita sosialisasi dulu perda ini, kita carikan solusi sampah dimana solusi sementara ada kontainer sampah," tegasnya kedepan akan menerapkan perda itu.
Persiapan untuk penerapan terus dilakukan pihaknya termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan agar nantinya pelanggar buang sampah sembarangan bisa di sidang ditempat.
"Untuk itu kita imbau masyarakat Gunung Ibul untuk mencintai daerah kita ini, siapa lagi yang akan mencintai jika bukan kita. Jangan buang sampah sembarangan, buang di tempat yang disediakan di kontainer di taman Gunung Ibul," harapnya. (eds)