TAG
Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang
-
PSBB Palembang,Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang & Barang,Melanggar Disanksi Rp100- Rp 500 Ribu
Bagian berikutnya, Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan/atau Barang
Rabu, 20 Mei 2020