TAG
Gugatan Pengusaha
-
PT Antam Dihukum Bayar Kerugian 1.136 kilogram Logam Mulia, Kalah Gugatan di Pengadilan
PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000,-
Senin, 18 Januari 2021