TAG
Form Keberatan
-
Pemkot Palembang Tetap Sediakan Form Keberatan Pasca Penurunan PBB, Berikut Ini Prosedurnya
Pemerintah Kota Palembang telah memberikan stimulus atau pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 sampai 75 persen.
Jumat, 26 Juli 2019