Berita Muratara
Nasib Bripda F Oknum Polres Muratara yang Dilaporkan ke Polda Sumsel Kasus Dugaan Hamili Pacar
Anggota bintara tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap kekasihnya, NPD (23).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Bripda dengan inisial F, yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), resmi dilaporkan ke Polda Sumsel.
- Anggota bintara tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan upaya aborsi terhadap kekasihnya, NPD (23).
- Laporan resmi telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel oleh korban yang merupakan seorang mahasiswi semester akhir
SRIPOKU.COM, MURATARA — Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Bripda dengan inisial F, yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara), resmi dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Anggota bintara tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap kekasihnya, NPD (23).
Laporan resmi telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel oleh korban yang merupakan seorang mahasiswi semester akhir asal Muratara, didampingi tim kuasa hukumnya pada Rabu (10/6/2026) malam.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama salah satu personelnya tersebut. Ia menegaskan pihak polres bergerak cepat melakukan penanganan di internal.
"Benar, untuk laporan (pidana) di PPA Polda Sumsel. Namun untuk di polres juga sudah ditangani dan diproses oleh Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Muratara," tegas AKBP Rendy saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, didampingi Indah Permata Sari, membeberkan bahwa korban dan terlapor Bripda F telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 2,5 tahun.
Hubungan tersebut mengakibatkan korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki lima bulan.
Conie menyebut, Bripda F awalnya menunjukkan iktikad baik dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab secara penuh.
"Keduanya bahkan sudah merencanakan pernikahan dan mulai mengurus berbagai persiapan sejak Februari 2026. Mulai dari mengurus administrasi nikah dinas (kantor) hingga menyiapkan mahar, semua sudah berjalan," kata Conie kepada wartawan.
Namun, dalam satu bulan terakhir, Bripda F mendadak memutuskan komunikasi secara sepihak hingga rencana pernikahan tersebut berujung batal. Pihak korban mengeklaim terlapor tiba-tiba mengajukan syarat di luar kesepakatan awal.
"Tiba-tiba terlapor meminta dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum bersedia menikahi korban. Padahal sejak awal proses pengurusan nikah di bulan Februari tidak pernah ada pembicaraan mengenai tes DNA," ungkap Conie.
Akibat hilangnya pertanggungjawaban dari oknum polisi tersebut, pihak korban memilih menempuh jalur hukum secara pidana maupun kedinasan.
Dalam laporan yang telah teregistrasi di Mapolda Sumsel tersebut, Bripda F disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindakan aborsi.
| Sempat Heboh di Medsos, Kasus Perundungan Anak di Muratara Berakhir Damai, Dimediasi Polres |
|
|---|
| Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Anggota Polres Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel |
|
|---|
| Viral Pelajar SD di Muratara Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP, Polisi Datangi TKP |
|
|---|
| Residivis Curanmor di Muratara Kembali Berulah, Sempat 2 Bulan Buron Kini Diamankan Polisi |
|
|---|
| Sempat Tembus 40 Titik Panas di Muratara, BPBD Duga Dampak Aktivitas Warga Buka Lahan Kebun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bripda-F-polres-Muratara.jpg)