Berita OKU

AKBP Endro Aribowo 'Pamer' 3 Penjahat yang Bikin Resah Warga OKU Sumsel, Ini Kejahatannya

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi serta jajaran kapolsek memimpin konferensi pers di Mapolres OKU

Tayang:
Penulis: Leni Juwita | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Leni Juwita
POLISI AMANKAN PELAKU KRIMINALITAS - Tiga penjahat meresahkan di wilayah hukum Polres OKU diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Polda Sumsel dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi SH MH. 

Ringkasan Berita:
  • Polres OKU menangkap tiga tersangka kasus curat dan curanmor, yakni Roni Irawan, Iwan Sutejo, dan Muhammad Kurniawan, sementara satu pelaku lain masih berstatus DPO.
  • Kasus yang diungkap meliputi pencurian sepeda motor, getah karet, 960 kilogram buah sawit, serta pembobolan warung dengan modus membuka genteng.
  • Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan mengaktifkan kembali ronda malam atau pos kamling.

SRIPOKU.COM, BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi serta jajaran kapolsek memimpin konferensi pers di halaman Mapolres OKU, Jumat (5/6/2026).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan yakni Roni Irawan (33), warga Kecamatan Lubuk Batang, Iwan Sutejo (31), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan Muhammad Kurniawan (19), warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

"Ketiga tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres.

Pelaku Curanmor dan Pencurian Getah Karet

Tersangka Roni Irawan diketahui terlibat dalam dua kasus pencurian di wilayah Kecamatan Lubuk Batang.

Kasus pertama terjadi pada 19 April 2026, ketika Roni mencuri sepeda motor Yamaha Vega milik warga Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Batang.

Selain itu, pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka juga mencuri getah karet milik Kepala Desa Kertamulya, Suwandi.

Pelaku berhasil ditangkap petugas pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di area kebun karet.

Curi 960 Kilogram Buah Sawit

Sementara itu, tersangka Iwan Sutejo bersama rekannya Yopi yang kini berstatus DPO terlibat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Keduanya diduga mencuri 45 toros atau sekitar 960 kilogram buah sawit milik Asmunandar, warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan.

Aksi pencurian terjadi di wilayah Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan pada 3 Mei 2026.

Polisi berhasil mengamankan Iwan saat sedang mengangkut hasil curian tersebut.

Bobol Warung dengan Membuka Atap

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved