Polisi di OKU Ditikam Bandar Narkoba
Ditikam Bandar Narkoba, Kondisi Brigadir Joni Agustoni Membaik dan Pindah ke Ruang Perawatan
Korban saat ini telah dipindahkan dari ruang Intensive Care Unit (ICU) ke ruang perawatan RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Kondisi Brigadir Joni Agustoni SH, anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjadi korban penusukan oleh bandar narkoba, kini kian membaik.
- Korban saat ini telah dipindahkan dari ruang Intensive Care Unit (ICU) ke ruang perawatan RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja untuk menjalani proses pemulihan (recovery).
- Sebelumnya, Brigadir Joni Agustoni mengalami luka parah akibat ditikam saat melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba bernama Andri Juliansyah (39) alias Andri Badak.
SRIPOKU.COM, BATURAJA — Kondisi Brigadir Joni Agustoni SH, anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjadi korban penusukan oleh bandar narkoba, kini kian membaik.
Korban saat ini telah dipindahkan dari ruang Intensive Care Unit (ICU) ke ruang perawatan RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja untuk menjalani proses pemulihan (recovery).
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasatres Narkoba IPTU Deka Saputra SH MSi, memantau langsung proses pemindahan anggotanya tersebut.
"Alhamdulillah, barusan sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan. Tadi kami bersama PJU Polres OKU mendampingi langsung Brigadir Joni," ujar Kompol Eryadi Yuswanto saat ditemui di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Brigadir Joni Agustoni mengalami luka parah akibat ditikam saat melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba bernama Andri Juliansyah (39) alias Andri Badak.
Pelaku menyerang petugas menggunakan sebilah pisau yang mengenai pinggang kanan belakang korban hingga menembus rongga rusuk.
Beruntung, tikaman dalam tersebut tidak mengenai organ vital.
Pelaku Andri Badak, warga Kelurahan Talang Jawa, Kabupaten OKU, langsung dibekuk polisi beberapa saat setelah melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres OKU bersama barang bukti berupa 1,50 gram narkotika jenis sabu.
Berdasarkan catatan kepolisian, Andri Badak merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa:
Tahun 2017, divonis 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 1 bulan.
Tahun 2020, divonis 8 tahun 6...6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.
Atas tindakan nekatnya kali ini, tersangka dipastikan akan menghadapi hukuman yang jauh lebih berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kondisi-brigadir-Joni-2026.jpg)