Berita OKU Selatan

2 Pria Jagoan di OKU Selatan Ini Jadi Buronan Polisi Selama Dua Jam, Ini Kejahatannya

SA (35) dan MR (44) diamankan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi tower

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
PELAKU DITANGKAP -- Dua terduga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan bersama barang bukti hasil kejahatan, Senin (25/5/2026). Keduanya ditangkap hanya sekitar dua jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Foto: dokumentasi Polres OKU Selatan 
Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku pencurian kabel tower Telkomsel di OKU Selatan ditangkap hanya dua jam setelah beraksi.
  • Barang bukti berupa kabel, kendaraan, dan alat pemotong berhasil diamankan polisi.
  • Polres OKU Selatan menegaskan komitmen tegas menjaga objek vital dan fasilitas publik dari aksi kriminal.

SRIPOKU.COM, MUARADUA – Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik provider hanya sekitar dua jam setelah aksi mereka terjadi di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

Kedua pelaku jagoan berinisial SA (35) dan MR (44) diamankan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah diduga melakukan pencurian kabel instalasi tower pada pukul 03.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah sistem keamanan tower mendeteksi alarm darurat dan petugas menemukan kabel instalasi telah terputus serta sebagian hilang.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan estimasi kerugian mencapai Rp12,6 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi hanya dalam kurun waktu dua jam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat memberikan keterangan berubah-ubah sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi juga menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan.

Barang bukti yang diamankan antara lain kabel RRI, satu unit sepeda motor, dua karung plastik, serta alat yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional.

“Setiap tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu'min Wijaya, menyebut pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan kesigapan Polri dalam menjaga keamanan layanan publik.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved