Berita Ogan Ilir

Ada Sapi 'Mencuri' Bakso di Ogan Ilir, tak ada yang Bertanggung Jawab, Polisi Sebut Aturan Ini

Seorang warga bernama Sulis mengaku mengalami kerugian setelah barang dagangannya dirusak seekor sapi yang berkeliaran di sekitar tokonya

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Tangkapan Layar Facebook
RUSAK BARANG DAGANGAN - Seekor sapi berkeliaran di jalanan Tanjung Batu dan merusak barang dagangan warga, Rabu (6/5/2026) pagi. Pedagang mengeluhkan tak ada tanggung jawab dari pemilik ternak. Dokumen warga/FB Sulis 
Ringkasan Berita:
  • Warga Tanjung Batu resah karena sapi berkeliaran merusak dagangan dan membahayakan lingkungan.
  • Keluhan viral di media sosial menyoroti minimnya tanggung jawab pemilik ternak.
  • Polisi siap membantu penanganan dan menegaskan pemilik ternak bisa dikenai sanksi sesuai KUHP.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, meluapkan keresahan di media sosial akibat maraknya hewan ternak berkeliaran yang merugikan masyarakat.

Seorang warga bernama Sulis mengaku mengalami kerugian setelah barang dagangannya 'dicuri' dan dirusak seekor sapi yang berkeliaran di sekitar tokonya.

“Satu karung perbaksoan dan snack diseret dan diobrak-abrik sapi. Sudah berapa banyak kerugian pemilik toko,” tulis Sulis dalam unggahan di Facebook, Rabu (6/5/2026).

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemilik ternak yang dinilai tidak mengawasi hewannya dengan baik.

Menurutnya, kejadian serupa sudah berulang kali terjadi dan merugikan warga.

Permasalahan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum di wilayah Ogan Ilir hingga kini belum menemukan solusi.

Selain merusak barang, keberadaan hewan tersebut juga kerap membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan kesiapan membantu pemerintah daerah dalam penanganan masalah tersebut.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan Satpol PP.

“Polres Ogan Ilir dan jajaran siap membantu mengatasi persoalan hewan ternak yang sering berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru KUHP, pemilik ternak memiliki tanggung jawab untuk menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di tempat umum.

Hal ini tertuang dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Herman, hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing wajib diawasi oleh pemiliknya untuk mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.

Jika terjadi kerusakan atau membahayakan orang lain, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

“Upaya persuasif tetap dikedepankan, namun penegakan hukum juga akan dilakukan jika mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved