Berita Musi Rawas

2 Pria Bertopeng Ayah dan Anak Ini Jadi Penguasa Narkoba Antar Desa di Musi Rawas, Stok dari Muba

Kedua tersangka diketahui berinisial YS dan SS. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DUA TERSANGKA NARKOBA : Dua tersangka pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap dua tersangka ayah dan anak (YS dan SS) dalam kasus peredaran sabu di Musi Rawas.
  • Barang bukti yang diamankan mencapai total 86,80 gram sabu yang telah dibagi menjadi beberapa paket.
  • Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kasus masih dalam pengembangan.

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang yang dikenal jagoan itu merupakan ayah dan anak berhasil diamankan.

Kedua tersangka diketahui berinisial YS dan SS. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka YS dengan barang bukti tiga klip sabu seberat 1,44 gram,” ujar Jemmy.

Dari hasil interogasi awal, YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ayahnya, SS.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di kediamannya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tas milik SS yang berisi tujuh paket sabu dengan total berat mencapai 86,80 gram.

Barang tersebut telah dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan.

“Menurut keterangan tersangka SS, sabu tersebut awalnya berjumlah 100 gram yang diperoleh dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), dan sebagian sudah sempat dijual,” jelasnya.

Polisi menyatakan, kedua tersangka diproses dalam berkas terpisah.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya narkoba,” tegas Jemmy.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved