Berita Musi Rawas
2 Pria Bertopeng Ayah dan Anak Ini Jadi Penguasa Narkoba Antar Desa di Musi Rawas, Stok dari Muba
Kedua tersangka diketahui berinisial YS dan SS. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua tersangka ayah dan anak (YS dan SS) dalam kasus peredaran sabu di Musi Rawas.
- Barang bukti yang diamankan mencapai total 86,80 gram sabu yang telah dibagi menjadi beberapa paket.
- Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kasus masih dalam pengembangan.
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang yang dikenal jagoan itu merupakan ayah dan anak berhasil diamankan.
Kedua tersangka diketahui berinisial YS dan SS. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka YS dengan barang bukti tiga klip sabu seberat 1,44 gram,” ujar Jemmy.
Dari hasil interogasi awal, YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ayahnya, SS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di kediamannya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tas milik SS yang berisi tujuh paket sabu dengan total berat mencapai 86,80 gram.
Barang tersebut telah dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan.
“Menurut keterangan tersangka SS, sabu tersebut awalnya berjumlah 100 gram yang diperoleh dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), dan sebagian sudah sempat dijual,” jelasnya.
Polisi menyatakan, kedua tersangka diproses dalam berkas terpisah.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya narkoba,” tegas Jemmy.
Berita Musi Rawas
Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Polres Musi Rawas
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta
AKBP Agung Adhitya Prananta
IPTU Jemmy Amin Gumayel
ayah anak pengedar narkoba
| Petani 31 Tahun di Musi Rawas Ditemukan Tewas Tergantung, Sempat Minta Dibelikan HP |
|
|---|
| Penampakan Ular King Kobra Panjang 2 Meter Lebih di Musi Rawas, Dievakuasi Setelah Telan 1 Ekor Ular |
|
|---|
| Harga Ayam Turun, Telur Naik di Musi Rawas Per Karpet Rp Rp55.000 |
|
|---|
| Eks Ketua PGRI Sumsel Miris Lihat Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Musi Rawas, Butuh Penghasilan Layak |
|
|---|
| Pengamat Soroti Kecilnya Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Musi Rawas: Jauh dari Layak! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ayah-anak-topeng-sabu.jpg)