Berita Muba
Dilarang Pulang, Belasan Remaja Asal Jabar Korban TPPO di Muba Berhasil Diselamatkan
Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar 15 remaja perempuan di Sungai Lilin
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar 15 remaja perempuan di Sungai Lilin berhasil dibongkar
- Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu korban berani melapor karena merasa terjebak jeratan utang, lingkungan kerja yang tidak layak
- Pada laporan yang tertuju kepada orang tua di Bandung, SAF menyebut kondisi lingkungan tempat kerja belum lagi jeratan utang serta adanya larangan untuk pulang ke daerah asal.
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar 15 remaja perempuan di Sungai Lilin berhasil dibongkar aparat Polres Musi Banyuasin.
Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu korban berani melapor karena merasa terjebak jeratan utang, lingkungan kerja yang tidak layak, serta adanya larangan keras untuk pulang ke daerah asal oleh pihak pengelola kafe.
Kepala UPTD PPA Muba, Halimah, SH, menjelaskan kronologis kejadian awalnya SAF mengabarkan kepada orang tuanya terkait situasi yang dialaminya di Sungai Lilin.
Pada laporan yang tertuju kepada orang tua di Bandung, SAF menyebut kondisi lingkungan tempat kerja belum lagi jeratan utang serta adanya larangan untuk pulang ke daerah asal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, orang tua SAF kemudian melapor ke Polda Jawa Barat yang selanjutnya diteruskan ke Polres Muba.
Dari laporan itu, tim dari Polsek Sungai Lilin bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh orang, termasuk SAF sebagai pelapor.
"Setelah diamankan, korban langsung dijemput dengan dukungan Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin dan diberangkatkan menuju Sekayu. Setibanya di Polres Muba, SAF menjalani pemeriksaan, sementara enam korban lainnya dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Muba,"kata Halimah, Rabu (22/4/2026).
Lanjutnya, tim dari Dinas PPA dan Unit PPA Polres Muba kembali melakukan pengembangan ke lokasi sebuah kafe di wilayah Sungai Lilin.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan orang lainnya, terdiri dari dua warga Sumsel masing-masing dari Banyuasin dan Prabumulih, serta enam orang lainnya berasal dari Bandung.
"8 orang ini dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Muba bersama 6 orang lainnya untuk mendapatkan penanganan lanjutan dan persiapan pemulangan ke daerah asal,"ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Muba, Tugiman, SPd, MSi, mengatakan pihaknya bersama Dinas DPPA bergerak cepat menangani total 15 korban yang diamankan pada Sabtu (18/4/2026).
Para korban diketahui berusia antara 15 hingga 18 tahun dan mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Barat.
"Langkah cepat kita lakukan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban dugaan TPPO. Saat ini korban telah diamankan dan dalam proses pendampingan lebih lanjut di rumah singga,"ungkapnya.
Dari keterangan sementara, para korban mengaku sebelumnya dijanjikan pekerjaan di wilayah Muba dan diminta tinggal selama dua tahun di Sungai Lilin.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Jabar dan dari hasil tersebut pemerintah Jabar meminta melindungi dan menjaga warga mereka yang ada di Kabupaten Muba.
| Manjakan Driver Ojek, Polres Muba Resmikan Kedai Padek dengan Fasilitas Cuci Motor dan Ngopi Gratis |
|
|---|
| Pria Ini 'Jual' Seorang Remaja Perempuan di Kafe Sungai Lilin Muba, Dipaksa Jadi Wanita Penghibur |
|
|---|
| Curah Hujan Tinggi dan Kendaraan Berat Perparah Kerusakan Jalan di Musi Banyuasin |
|
|---|
| Lapas Sekayu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha untuk Meringankan Beban Ekonomi Keluarga Warga Binaan |
|
|---|
| Ribuan Peserta Ikuti Audisi Dangdut Academy 8 di Sekayu Muba, Cewek Sungai Keruh Giat Latih Vokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/TPPO-Sungai-Lilin.jpg)