Mahasiswi di Sumsel Kepergok Bawa Benda Haram Bersama Kekasih, Hampir Sukses Kelabui Polisi

Sepasang kekasih harus berurusan dengan pihak kepolisian Satnarkoba Polres PALI, keduanya dihentikan saat bermotor.

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/bnnp sumsel
MEMBAWA EKSTASI - Ilustrasi narkoba jenis ekstasi. Di Kabupaten PALI, Sumsel, sepasang kekasih tertangkap tangan membawa belasan butir ekstasi. 
Ringkasan Berita:
  • Sepasang kekasih harus berurusan dengan pihak kepolisian Satnarkoba Polres PALI, keduanya dihentikan saat bermotor.
  • Satu dari dua tersangka diketahui berstatuskan mahasiswi.
  • "Ketika laju kendaraannya kita hentikan, kedua sudah merasa cemas dan berusaha membuang barang bukti,' kata polisi.

 

SRIPOKU.COM, PALI - Sepasang kekasih harus berurusan dengan pihak kepolisian Satnarkoba Polres PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan.

Keduanya kedapatan menyimpan 15 butir pil ekstasi merah muda.

Satu dari dua tersangka diketahui berstatuskan mahasiswi bernama Pera Wiranda Wati (20).

Sementara pasangannya diketahui bernama Amal Sandi (21) warga Dusun VII, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Penangkapan keduanya berawal ada informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika di wilayah Desa Pengabuan, Kecamatan Abab PALI.

Dari hasil penyelidikan, ternyata benar keduanya sering bertransaksi narkoba lewat pesan WhatsApp maupun secara bersentuhan langsung dengan pemesannya.

Baca juga: Polsek Indralaya Terima Penitipan Motor Pemudik, Kebanyakan Mahasiswi Trauma Korban Curanmor

Kapolres PALI, AKBP Yunar P Sirait, melalui Kasat Narkoba, AKP Dedy Suandy, Selasa (31/3/2026) mengatakan setelah dilakukan pengintaian, pada Sabtu malam Minggu lalu, keduanya sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda CRF yang dikendarai tersangka AS berboncengan PW.

"Ketika laju kendaraannya kita hentikan, kedua sudah merasa cemas dan berusaha membuang barang bukti. Namun dengan kesigapan anggota ditemukanlah bungkusan berisikan pil ekstasi," kata AKP Dedy Suandy.

Dengan ditemukan barang bukti di dalam saku celana di antara keduanya, lalu diamankan di Mapolres PALI, guna pemeriksaan lebih lanjut, terkait barang bukti yang diamankan dari mereka.

"Barang bukti narkoba ditemukan dalam satu buah celana kulot coklat dan sepeda motor jenis Honda CRF tanpa plat diamankan sementara waktu untuk melengkapi proses pemeriksaan," katanya.

Selain itu, ungkap AKP Dedy, juga diamankan handphone dan 15 butir ineks merah muda dengan bruto 6,08 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Sementara itu, kedua tersangka tidak ada komentar terkait kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan oleh polisi di dalam saku celana diantara keduanya. 

Mereka lebih memilih menyembunyikan wajah dari pada menjawab pertanyaan wartawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved