Berita Ogan Ilir

Gerombolan Sapi Liar Berkeliaran di Jalur Mudik Jalinsum Indralaya, Pemudik Nyaris Kecelakaan

Seorang pemudik asal Palembang bernama Yogi mengaku hampir mengalami kecelakaan saat melintas di KM 34 ruas Palembang–Kayu Agung

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana
GEROMBOLAN SAPI KELIARAN - Gerombolan sapi berkeliaran di Indralaya, Rabu (18/3/2026) pagi. Hewan-hewan ternak ini dilaporkan mengganggu perjalanan pemudik yang melintasi Jalinsum. Foto : TribunSumsel.com dan Sripoku.com 
Ringkasan Berita:
  • Pemudik mengeluhkan sapi berkeliaran di Jalinsum Indralaya yang membahayakan perjalanan.
  • Seorang pengendara hampir mengalami kecelakaan setelah mobilnya tertabrak sapi.
  • Pemkab Ogan Ilir telah keluarkan aturan penertiban ternak dan minta aparat desa aktif mengawasi.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Keberadaan gerombolan sapi yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali dikeluhkan pengguna jalan, terutama pemudik Lebaran.

Seorang pemudik asal Palembang bernama Yogi mengaku hampir mengalami kecelakaan saat melintas di KM 34 ruas Palembang–Kayu Agung, Selasa (17/3/2026) petang.

Saat itu, seekor sapi tiba-tiba menyeberang jalan dan menabrak bagian depan mobilnya.

“Tiba-tiba sapi menyeberang dan kena bumper depan mobil. Semua penumpang langsung histeris,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Yogi menambahkan, tidak hanya dirinya, sejumlah kendaraan lain juga terganggu akibat banyaknya sapi yang berkeliaran di badan jalan.

Ia meminta pihak terkait segera menertibkan kondisi tersebut, terlebih saat arus mudik tengah meningkat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban hewan ternak.

Dalam aturan tersebut, pemilik ternak diwajibkan menyediakan lahan penggembalaan sendiri atau dengan izin, serta memastikan hewan tidak lepas dan mengganggu ketertiban umum.

Penjabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Dicky Syailendra, mengatakan pihaknya juga telah menginstruksikan kepala desa dan lurah untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Kami minta para kepala desa dan lurah menyampaikan imbauan ini kepada seluruh pemilik ternak agar tidak melepas hewan di jalan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ketertiban umum serta Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved