Berita Ogan Ilir

PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Belum Terima Gaji Jelang Lebaran

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir belum menerima gaji jelang Lebaran Idul Fitri 2026.

Editor: Yandi Triansyah
Pemkab Ogan Ilir
SAH DIRESMIKAN - 2.249 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan pada Selasa (23/12/2025). Ribuan ASN tersebut resah karena belum terima gaji jelang Lebaran Idul Fitri. 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir belum menerima gaji jelang Lebaran Idul Fitri 2026.
  • Gaji rencananya diterima pada April mendatang. Sementara Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu (21/3/2026)
  • Dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan meningkatnya kebutuhan jelang lebaran PPPK paruh waktu mengaku 'stres'  di tahun pertama sebagai ASN.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir belum menerima gaji jelang Lebaran Idul Fitri 2026.

Kantong kosong, pikiran kosong, itulah yang dialami 2.249 PPPK Paruh Waktu di berbagai OPD di Pemkab Ogan Ilir.

Menurut salah seorang PPPK Paruh Waktu bernama Yamisa, gaji rencananya diterima pada April mendatang.

Sementara Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

"Gaji kami dirapel setiap dua bulan. Pembayaran selanjutnya pada April," kata Yamisa, Senin (9/3/2026).

Dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan meningkatnya kebutuhan jelang lebaran, Yamisa mengaku stres di tahun pertama sebagai ASN.

Saat dilantik pada pengujung Desember 2025 lalu, Yamisa mengaku senang setelah lepas dari status honorer.

"Walaupun gaji sama seperti saat honorer, setidaknya setiap rapel tidak macet. Tapi ternyata keadaannya begini," ujar wanita yang merupakan tenaga kesehatan tersebut.

Jangankan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk mendapatkan gaji saja Yamisa harap-harap cemas.

Untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga lebaran, wanita lajang ini bekerja sambilan sebagai pengrajin kain tenun.

"Sekarang apa yang bisa dikerjakan, ya dikerjakan. Orang-orang bilang saya harus sabar," ucapnya.

Soal hak-hak PPPK Paruh Waktu, Pemkab Ogan Ilir berjanji akan menunaikannya.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir memastikan tak akan ada keterlambatan gaji.

Namun untuk THR, perlu menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Masih menunggu juknisnya seperti apa. Kalau THR (bagi PPPK Paruh Waktu) sebenarnya belum ada regulasinya, namun kembali ke OPD masing-masing," kata Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sholahuddin.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved