Berita OKI

Pria Jagoan Asal Teluk Gelam OKI Ini Dibikin tak Berkutik, Pasrah Dikepung Macan Komering Lempuing

Tejo diringkus anggota Polsek Lempuing Jaya setelah terbukti melakukan pencurian pada Minggu (1/3/2026) pagi saat warga mulai beraktivitas

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
BURONAN DITANGKAP POLISI : Pelarian Suharyono (44) alias Tejo berakhir di jeruji besi. Residivis asal Kecamatan Teluk Gelam kembali diringkus polisi setelah terbukti menggasak harta benda milik warga Desa Muara Burnai 1. (Sumber poto: Polsek Lempuing Jaya). 
Ringkasan Berita:
  • Residivis Suharyono alias Tejo ditangkap polisi setelah mencuri di rumah warga Desa Muara Burnai 1, OKI.
  • Pelaku membawa kabur motor Honda Beat 2015 dan ponsel Vivo Y22 milik korban.
  • Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta dan pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Pelarian Suharyono (44) alias Tejo akhirnya berakhir di tangan polisi.

Residivis yang dikenal jagoan asal Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga Desa Muara Burnai 1.

Tejo diringkus anggota Polsek Lempuing Jaya setelah terbukti melakukan pencurian pada Minggu (1/3/2026) pagi saat warga mulai beraktivitas.

Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Al Hafiz mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengendap-endap masuk ke rumah korban bernama Haryono (42), warga Dusun IV, Desa Muara Burnai 1.

“Tersangka yang merupakan residivis masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang berada di dalam rumah,” ujar Iptu Al Hafiz dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban baru menyadari kehilangan setelah melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9.500.000.

Barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 serta satu unit ponsel Vivo Y22.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 2 Maret 2026 dengan harapan pelaku segera ditangkap.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/6/III/2026/Sek Lemja/Res OKI/Polda Sumsel, Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved