Berita Banyuasin

Pencairan THR ASN dan PPPK Banyuasin, Berikut Penjelasan Lengkap Sekda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menyatakan belum bisa memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
BERI KETERANGAN - Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim memberika keterangan soal THR ASN dan PPPK di Banyuasin. Foto diambil beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyuasin masih menunggu instruksi dari Kemenkue mengenai THR ASN dan PPPK
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, menjelaskan hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
  • Terkait rumor yang beredar mengenai waktu pembayaran, Erwin menyebut adanya informasi awal yang menyatakan bahwa tunjangan tersebut kemungkinan baru akan dicairkan setelah hari raya

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menyatakan belum bisa memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK (Penuh Waktu maupun Paruh Waktu). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, menjelaskan hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

"Sampai sekarang belum ada informasi kapan THR atau Gaji ke-13 akan dikeluarkan. Pemkab masih menunggu instruksi dari pusat terkait pencairan tersebut," ujar Erwin saat memberikan keterangan di Banyuasin, Senin (2/3/2026).

Terkait rumor yang beredar mengenai waktu pembayaran, Erwin menyebut adanya informasi awal yang menyatakan bahwa tunjangan tersebut kemungkinan baru akan dicairkan setelah hari raya. Namun, ia menegaskan bahwa kabar tersebut belum bersifat final.

"Dari informasi sementara yang diperoleh, THR atau Gaji ke-13 bagi ASN maupun PPPK direncanakan cair setelah lebaran. Namun, itu baru sebatas informasi awal dan belum ada kepastian secara resmi," lanjutnya.

Pemkab Banyuasin masih menunggu instruksi dari kemenkeu terkait pencairan THR atau gaji ke 13 bagi ASN maupun bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yang ada di lingkungan Pemkab Banyuasin.

"Bila memang ada instruksi, Pemkab Banyuasin akan mencairkan THR atau gaji ke 13 bagi ASN maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved